Penembakan di Cengkareng
Nasib Tiga Anak Doran Manik Kasir Cafe RM Cengkareng Korban Penembakan Bripka CS
Bukan tanpa sebab, Doran merupakan tulang punggung keluarga meninggalkan dua anak laki-laki dan satu perempuan yang seluruhnya masih kecil.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Kasus penembakan terhadap tiga orang di kafe Cengkareng yang dilakukan oleh Bripka CS berdampak luas.
Bukan hanya dampak hukum terhadap pelaku, namun dampak sosial terhadap keluarga korban penembakan.
Satu di antara korban meninggal dunia yaitu Doran Manik kasir di kafe tersebut.
Ia meninggalkan tiga anak yang masih kecil semuanya.
Bripka CS, oknum polisi yang lakukan penembakan di kafe Cengkareng Jakarta Barat terancam dipecat dengan tidak hormat.
Baca juga: Kisah Soekarno Sembunyikan Bendera Pusaka Dari Soeharto, Dibungkus Pakai Koran
Apabila dipecat dengan tidak hormat, maka Bripka CS terancam tidak akan mendapat dana pensiun,
sedangkan keluarga korban juga menuntut ganti rugi materi.
Marupa Rumahorbo menyesalkan penembakan yang dilakukan oknum anggota Polri berinisial Bripka CS di Kafe RM kawasan Cengkareng, Jakarta Barat.
Akibat kejadian pada Kamis (25/2/2021) tersebut dia kehilangan menantunya, Doran Manik (39) yang bekerja sebagai kasir kafe lokasi penembakan.
Ditemui di RS Polri Kramat Jati saat proses pengambilan jenazah Doran,
Marupa tidak hanya berharap Bripka CS mendapat hukuman setimpal.
"Cuma saya minta agar anak diperhatikan. Karena korban adalah tumpuhan keluarga.
Kalau bapaknya meninggal anaknya mau makan apa? Perlu (biaya) sekolah," kata Marupa di RS Polri Kramat Jati, Kamis (25/2/2021).
Bukan tanpa sebab, Doran merupakan tulang punggung keluarga meninggalkan dua anak laki-laki dan satu perempuan yang seluruhnya masih kecil.
Anak laki-laki tertua Doran yang tercatat siswa kelas 5 SD berusia 11 tahun, kedua berusia 9 tahun,
sementara anak perempuan berusia 2 tahun.
Baca juga: Kisah Tragis Preman Zaman Soeharto, Ditembak Misterius, Mayatnya Dibiarkan di Pinggir Jalan
"Makanya saya harap siapa pun yang melakukan (penembakan) ini agar tanggung jawab menyekolahkan anak-anaknya, itu permintaan keluarga," ujarnya.
Marupa menuturkan setelah proses autopsi rampung jenazah Doran rencananya dimakamkan di kampung halaman di Provinsi Lampung.
Dalam proses pengambilan jenazah di RS Polri Kramat Jati, istri Doran,
Ratna Berlian Rumahorbo (40) datang langsung mengurus proses pengambilan jenazah.
"Sekarang kita masih menunggu proses autopsi selesai.
Mudah-mudahan cepat selesai jadian bisa segera dibawa ke Lampung untuk dimakamkan," tuturnya.
Sebagai informasi, Bripka CS yang saat kejadian dalam kondisi mabuk alkohol kini sudah ditetapkan jadi tersangka oleh jajaran Ditkrimum Polda Metro Jaya.
Bripka CS yang kini sudah mendekam di sel tahanan dijerat pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Baca juga: Kisah Pasukan Harimau, Pasukan Elit Zaman Soekarno yang Ditakuti Belanda, Ini Sejarahnya
Kronologi Kejadian
Detik-detik penembakan oleh Bripka CS di kafe kawasan Cengkareng diungkap polisi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan,insiden tersebut berawal
ketika Bripka CS mengunjungi kafe di kawasan Cengkareng sekitar pukul 02.00 WIB.
"Tersangka melakukan kegiatan minum-minum di sana," kata Yusri kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis siang.
Setelahnya, ketika Bripka CS hendak melakukan pembayaran, ia terlibat cekcok dengan pegawai kafe.
"Pada saat akan bayar, terjadi cekcok antara tersangka dan pegawai.
Dalam kondisi mabuk, Bripka CS mengeluarkan senjata api dan menembak empat orang," ujar Yusri.
Polda Metro Jaya telah menangkap dan menetapkan Bripka CS sebagai tersangka dalam kasus ini.
Penyidik juga sudah menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP) dan menemukan dua alat bukti.
Tersangka dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Pelaku Bakal Dipecat
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran memastikan bakal menindak tegas aksi penembakan yang dilakukan Bripka CS.
Peristiwa penembakan itu terjadi di sebuah kafe di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat, Kamis (25/2/2021) sekitar pukul 04.00 WIB.
Seorang prajurit TNI Angkatan Darat (AD) berinisial S tewas dalam peristiwa ini.
Demikian juga dengan dua pegawai kafe berinisial FSS dan M.
Sedangkan satu pegawai kafe lainnya mengalami luka dan tengah menjalani perawatan di rumah sakit.
"Kami akan menindak pelaku dengan tegas,
akan melakukan penegakan hukum yang berkeadilan," kata Fadil kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
"Kami akan mengambil langkah-langkah cepat agar tersangka bisa diproses secara pidana," sambungnya.
Selain itu, Fadil memastikan Bripka CS akan diproses secara kode etik alias dipecat dari institusi Polri.
"Tersangka juga kami akan proses secara kode etik sampai dengan hukuman dinyatakan tidak layak menjadi anggota Polri," tegas mantan Kapolda Jawa Timur itu.
Sesuai Peraturan Pemerintah nomor 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Republik Indonesia,
maka Bripka CS karena melakukan tindak pidana dipecat dengan tidak hormat.
Kep/290/VII/2016 pasal 12 ayat 1 huruf a PP nomor 1 tahun 2003 karena telah dipidana penjara berdasarkan
putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan menurut pertimbangan pejabat yang
berwenang tidak dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Jika anggota polisi dipecat dengan tidak hormat maka tidak akan mendapatkan
hak pensiun dan hanya diberikan hak tunai Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan,
peristiwa ini bermula ketika Bripka CS mengunjungi kafe di Cengkareng sekitar pukul 02.00 WIB.
"Tersangka melakukan kegiatan minum-minum di sana," kata Yusri kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis siang.
Setelahnya, ketika Bripka CS hendak melakukan pembayaran, ia terlibat cekcok dengan pegawai kafe.
"Pada saat akan bayar, terjadi cekcok antara tersangka dan pegawai.
Dalam kondisi mabuk, Bripka CS mengeluarkan senjata api dan menembak empat orang," ujar Yusri.
Polda Metro Jaya telah menangkap dan menetapkan Bripka CS sebagai tersangka dalam kasus ini.
Penyidik juga sudah menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP) dan menemukan dua alat bukti.
Tersangka dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Bripka CS Terancam Dipecat Tanpa Dapat Pensiunan, Keluarga Korban: Minta Pelaku Biayai Anak Korban,