Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Penembakan di Cengkareng

Kapolda Metro Jaya Minta Maaf, Belasungkawa Mendalam Untuk Keluarga Korban, Tidak Tegas Bripka CS

Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran, yang merupakan atasan dari tersangka CS, meminta maaf kepada masyarakat atas kejadian tersebut.

Editor: Alpen Martinus
Capture YouTube Kompas TV
Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran secara resmi meminta maaf atas insiden penembakan oleh seorang oknum polisi berpangkat Bripka dengan inisial CS, Kamis (25/2/2021). 

TRIBUNMANADO.CO.ID- Peristiwa penembakan di Kafe Cengkareng oleh Bripka CS, mencoreng nama instansi Polda Metro Jaya.

Tempat Bripka CS bernaung sebagai anggota kepolisian.

Langka cepat diambil Polda Metro Jaya untuk melakukan proses terhadap tersangka.

Pun Kapolda langsung meminta maaf atas tidakan brutal anak buahnya tersebut.

Peristiwa polisi ngamuk saat mabuk lalu lakukan penembakan di kafe Cengkareng Jakarta Barat, Kamis (25/2/2021), gemparkan masyarakat.

Baca juga: Nasib Tiga Anak Doran Manik Kasir Cafe RM Cengkareng Korban Penembakan Bripka CS

Akibat aksi polisi ngamuk lalu lakukan penembakan di kafe Cengkareng, tiga orang tewas dalam aksi tersebut.

Ketiga korban tewas yakni anggota TNI berinisial S, serta dua pegawai kafe berinisial FSS dan M.

Satu lainnya, H, mengalami luka dan dibawa ke rumah sakit.

Tersangka pelaku penembakan diketahui merupakan anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Bripka CS.

Sebelum kejadian, CS yang mabuk terlibat cekcok dengan pegawai kafe.

Ia kemudian mengeluarkan senjata api dan menembak empat orang di tempat itu, ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus.

"Tiga meninggal dunia di lokasi dan satu dirawat di rumah sakit.

Baca juga: Kisah Master Tarno, Dari Miskin Sempat Kaya Raya dan Istri Dua, Miris Kondisinya Sekarang

Sementara jenazah masih di Rumah Sakit Kramat Jati.

Selesai ditangani, baru diambil keluarga korban," kata Yusri.

Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran, yang merupakan atasan dari tersangka CS,

meminta maaf kepada masyarakat atas kejadian tersebut.

"Sebagai Kapolda Metro, atasan tersangka, saya menyampaikan permohonan maaf yang setinggi-tingginya kepada masyarakat, kepada keluarga korban, dan kepada TNI AD.

Belasungkawa saya yang mendalam atas kejadian ini," ucap Fadil.

Baca juga: Kisah Tragis Preman Zaman Soeharto, Ditembak Misterius, Mayatnya Dibiarkan di Pinggir Jalan

Tidak sembarang anggota polisi bisa pegang senjata api

Berdasarkan ketentuan yang dikeluarkan oleh Mabes Polri, ternyata tidak semua oknum polisi bisa memegang senjata api.

Pemegang senjata api harus melewati tahapan ujian yang selektif,

seperti ditulis dalam Standard Operating Procedure (SOP) pengunaan senjata api Badan Reserse Kriminal Polri.

Selain melewati ujian yang selektif, personel tersebut juga harus memenuhi beberapa persyaratan administratif.

Tidak hanya itu, seorang anggota polisi baru bisa memegang senjata api jika diberi izin oleh atasannya berdasarkan penilaian kinerja dari anggota tersebut.

Berikut beberapa poin pembawaan dan penggunaan senjata api perorangan seperti ditulis dalam SPO tersebut:

Pembawa senjata api harus dilengkapi dengan surat ijin memegang senjata api.

Senjata api dimasukkan ke dalam holster dan dibawa melekat di badan (tidak dibawa dalam tas/koper, dll).

Senjata api tidak dibernarkan dibawa keluar daerah/wilayah, kecuali dalam rangka pelaksanaan tugas yang didukung dengan Surat Perintah Tugas.

Senjata api hanya boleh dibawa oleh anggota Polri yang sedang bertugas/dinas.

Senjata api perorangan hanya digunakan pada saat pemegang senjata api sedang menjalankan tugas atau sedang menjalankan perintah dinas.

Senjata api perorangan digunakan dalam rangka tindakan kepolisian berupa penegakan hukum, pengamanan jiwa petugas atau masyarakat untuk menciptakan dan memelihara kemanan dan ketertiban masyarakat.

Dipecat dengan tidak hormat tanpa pensiunan

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran memastikan bakal menindak tegas aksi penembakan yang dilakukan Bripka CS.

Peristiwa penembakan itu terjadi di sebuah kafe di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat, Kamis (25/2/2021) sekitar pukul 04.00 WIB.

Seorang prajurit TNI Angkatan Darat (AD) berinisial S tewas dalam peristiwa ini.

Demikian juga dengan dua pegawai kafe berinisial FSS dan M.

Sedangkan satu pegawai kafe lainnya mengalami luka dan tengah menjalani perawatan di rumah sakit.

"Kami akan menindak pelaku dengan tegas,

akan melakukan penegakan hukum yang berkeadilan," kata Fadil kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.

"Kami akan mengambil langkah-langkah cepat agar tersangka bisa diproses secara pidana," sambungnya.

Selain itu, Fadil memastikan Bripka CS akan diproses secara kode etik alias dipecat dari institusi Polri.

"Tersangka juga kami akan proses secara kode etik sampai dengan hukuman dinyatakan tidak layak menjadi anggota Polri," tegas mantan Kapolda Jawa Timur itu.

Sesuai Peraturan Pemerintah nomor 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Republik Indonesia,

maka Bripka CS karena melakukan tindak pidana dipecat dengan tidak hormat.

Kep/290/VII/2016 pasal 12 ayat 1 huruf a PP nomor 1 tahun 2003 karena telah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan menurut pertimbangan pejabat yang berwenang tidak dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Jika anggota polisi dipecat dengan tidak hormat maka tidak akan mendapatkan hak pensiun dan hanya diberikan hak tunai Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, peristiwa ini bermula ketika Bripka CS mengunjungi kafe di Cengkareng sekitar pukul 02.00 WIB.

"Tersangka melakukan kegiatan minum-minum di sana," kata Yusri kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis siang.

Setelahnya, ketika Bripka CS hendak melakukan pembayaran, ia terlibat cekcok dengan pegawai kafe.

"Pada saat akan bayar, terjadi cekcok antara tersangka dan pegawai.

Dalam kondisi mabuk, Bripka CS mengeluarkan senjata api dan menembak empat orang," ujar Yusri.

Polda Metro Jaya telah menangkap dan menetapkan Bripka CS sebagai tersangka dalam kasus ini.

Penyidik juga sudah menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP) dan menemukan dua alat bukti.

Tersangka dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Ramai Polisi Tembak TNI di Kafe Cengkareng, Ternyata Tidak Semua Polisi Pegang Senjata Api

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved