Senin, 20 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Wali Kota Solo

Intip Tunjangan Gibran Rakabuming Putra Jokowi sebagai Wali Kota Solo dan Pidato Perdananya

Seorang wali kota juga akan menerima tunjangan beras, tunjangan anak, tunjangan istri, tunjangan BPJS Kesehatan, dan tunjangan BPJS ketenagakerjaan.

TribunSolo.com/BPMI Setpres
Gibran Rakabuming Raka dan Presiden Jokowi 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Gibran Rakabuming Raka telah resmi menjabat Wali Kota Solo periode 2021-2026.

Putra Presiden Jokowi ini dilantik secara virtual oleh Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo pada Jumat (26/2/2021).

Pelantikan berlangsung dalam Sidang Paripurna Istimewa DPRD di gedung DPRD Solo.

Putra sulung Presiden Jokowi ini dilantik bersama dengan wakilnya, Teguh Prakosa.

Gibran dan Teguh terlihat mengenakan pakaian dinas upacara (PDU) warna putih.

"Demi Allah saya bersumpah, akan memenuhi kewajiban saya sebagai Wali Kota Surakarta /Wakil Wali Kota Surakarta dengan sebaik-baiknya, dan seadil-adilnya memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menjalankan segala Undang-Undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya, serta berbakti kepada masyarakat, nusa, dan bangsa," kata Gibran mengucapkan sumpah pelantikan.

Tunjangan 

Salah satu bentuk tunjangan yang diterima pejabat setingkat wali kota yakni tunjangan jabatan yang diatur dalam Perpres Nomor 68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu.

Besaran tunjangan jabatan wali kota yaitu sebesar Rp 3,78 juta per bulan.

Sementara tunjangan jabatan untuk wakil wali kota ditetapkan sebesar Rp 3,24 juta per bulan.

Tunjangan lain yang diterima seorang wali kota antara lain tunjangan beras, tunjangan anak, tunjangan istri, tunjangan BPJS Kesehatan, dan tunjangan BPJS Ketenagakerjaan.

Biaya operasional

Istri Gibran Rakabuming, Selvi Ananda di acara pelantikan Gibran sebagai Wali Kota Solo 26 Februari 2021
Istri Gibran Rakabuming, Selvi Ananda di acara pelantikan Gibran sebagai Wali Kota Solo 26 Februari 2021 (Pemkot Solo)

Namun selain tunjangan, kepala daerah juga mendapatkan biaya penunjang operasional bulanan.

Besaran tunjangan ini berbeda-beda setiap daerah, karena menyesuaikan dengaan Pendapatan Asli Daerah atau PAD.

Tunjangan operasional wali kota mencapai di atas Rp 100 juta per bulan.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved