Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pelantikan Kepala Daerah

Gibran Resmi Jabat Walikota Solo, Ini Besaran Gaji dan Tunjangan yang akan Diterima Setiap Bulan

Ternyata seperti ini besaran pendapatan Gibran Rakabuming Raka saat menjabat sebagai Wali Kota Solo

Editor: Erlina Langi
instagram @jimboengtoekangfoto
Selvi Ananda dan Gibrang Rakabuming Raka 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Gibran Rakabuming Raka resmi diakui negara menjadi Wali Kota Solo seusai pengambilan sumpah di hadapan Gubernur Ganjar Pranowo.

Putra sulung presiden Jokowi Itu mengulang sejarah sang ayah sebagai Wali Kota Solo.

Dalam pengambilan sumpah tersebut, putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) tersebut didampingi waki wali kota, Teguh Prakosa.

Pengambilan sumpah dilakukan di Graha Paripurna DPRD Kota Solo, Jumat (26/2/2021).

Pasca-dilantiknya Gibran Rakabuming, muncul pertanyaan berapa gaji Wali Kota Solo?

Berikut perkiraan pendapatan Gibran saat menjabat sebagai Wali Kota Solo

Foto : Suasana pelantikan Gibran-Teguh di Gedung DPRD Solo
Foto : Suasana pelantikan Gibran-Teguh di Gedung DPRD Solo (Pemkot Solo)

Besaran Gaji

Dikutip TribunSolo.com dari Kompas.com, Gaji wali kota diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2000 tentang Hak Keuangan/Administratif Kepala Daearh/Wakil Kepala Daerah/Dan Bekas Kepala Daerah/Bekas Wakil Kepala Daerah Serta Janda/Dudanya.

Hingga saat ini, belum ada perubahan atas PP yang mengatur gaji kepala daerah di tingkat kabupaten/kota tersebut. PP tersebut merupakan revisi dari PP Nomor 9 Tahun 1980.

Artinya, sejak era Presiden Abdrurrahman Wahid, belum ada kenaikan gaji pokok kepala daerah.

Disebutkan di PP tersebut, gaji pokok kepala daerah setingkat wali kota ditetapkan sebesar Rp 2,1 juta per bulannya.

Sementara itu, gaji pokok seorang wakil wali kota ditetapkan sebesar Rp 1,8 juta per bulan. Meski terbilang kecil untuk gaji pokok seorang kepala daerah, wali kota masih menerima sejumlah tunjangan yang besarannya di atas gaji pokoknya.

"Selain gaji pokok Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diberikan tunjangan jabatan dan tunjangan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil kecuali ditentukan lain dengan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 4 ayat (2) PP Nomor 59 Tahun 2000.

Tunjangan wali kota

Halaman
1234
Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved