Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sinode GMIM

Pdt Lucky Rumopa: Menolak SMSI, Jangan dengan Cara Melanggar Tata Gereja GMIM

Adanya kelompok yang menolak Sidang Majelis Sinode Istimewa (SMSI) GMIM pada 30-31 Maret 2021 disertai petisi dan pemasangan

Editor: Aswin_Lumintang
tribun manado / Dewangga Ardhiananta
Pdt Lucky Rumopa MTh membicarakan Sidang Majelis Sinode Istimewa 

MANADO, TRIBUNMANADO.CO.ID – Adanya kelompok yang menolak Sidang Majelis Sinode Istimewa (SMSI) GMIM pada 30-31 Maret 2021 disertai petisi dan pemasangan sejumlah spanduk penolakan agenda Sinode itu, menuai beragam tanggapan.

Satu di antaranya diutarakan Pdt Lucky Rumopa MTh yang meru[akan Ketua FKUB (Forum Komunikasi Umat Beragama) Sulut.

Mantan Ketua BPMJ GMIM Batusaiki ini menegaskan, cara yang dilakukan Forum Peduli GMIM dalam menyampaikan aspirasi, termasuk dengan memasang spanduk penolakan di jalanan, sudah keluar dari amanat tata gereja.

Pdt Lucky Rumopa, Ketua BPMJ Zaitun Mahakeret
Pdt Lucky Rumopa, Ketua BPMJ Zaitun Mahakeret (Tribun manado / ferdinand ranti)

“Sebab penyampaian (aspirasi) terhadap keputusan di GMIM ditata sesuai aturan dan mekanisme yang jelas. Bila ada aspirasi, harusnya lewat forum resmi GMIM berdasarkan tata gereja yakni lewat sidang jemaat, kemudian di wilayah dan dibawa ke tingkat sinode,” ujar Ketua Jemaat GMIM Zaitun Mahakeret ini saat bersua sedang melayat meninggalnya almarhum Decky Pinontoan, mertua Wali Kota Manado terpilih, Andrei Angouw, Kamis (25/02/2021).

LIR sapaan akrab Pendeta familiar ini menegaskan, cara menyampaikan aspirasi terkait SMSI dengan memasang baliho di beberapa titik dan berkoar-koar di media sosial kurang tepat. Di Tata Gereja GMIM sudah jelas mekanisme penyampaian aspirasinya. “Jadi, harus diingat GMIM bukan Ormas !,” katanya.

Dijelaskannya, sidang tahunan itu sifatnya dapat memutuskan hasil sidang istimewa. Termasuk membahas persoalan-persoalan yang harus diselesaikan, dimana Anggota Badan Pekerja Jemaat adalah penanggungjawab pelaksanaan keputusan-keputusan sidang.

Baca juga: SBY Turun Gunung Selamatkan AHY, Incar Kader dan Eks Kader Gentayangan: Cari Mangsa Kanan-Kiri

Baca juga: Alat Uji Covid-19 Keluaran UGM GeNose Mulai Diujicoba di Manado, Hasil Keluar tak Sampai 1 Menit

Disebutkannya, hal itu diatur dalam Pasal 13 dan diperkuat penjelasan dalam penjelasan pasal ini.

Di dalam Pasal 13 tata gereja menyebut, Badan Pekerja Majelis Jemaat adalah kelengkapan pelayanan di aras jemaat dan penanggungjawab pelaksanaan keputusan-keputusan Sidang sebagaimana diatur dalam tata dasar pasal 12.

Di pasal 12 dalam penjelasan disebutkan, “Pengambilan keputusan melalui pemungutan suara hanya ditempuh dalam keadaan luar biasa dan disetujui oleh sekurang-kurangnya dua pertiga dari anggota Majelis Jemaat yang hadir.
Pasal 12 itu sendiri isinya: 1. Sidang Majelis Jemaat Sah apabila dihadiri oleh lebih dari setengah anggota Majelis Jemaat.

Apabila tidak cukup lebih dari setengah jumlah anggota yang hadir maka sidang ditunda selambatnya tujuh hari. Sidang yang ditunda ini dapat mengambil keputusan tanpa memperhatikan jumlah yang hadir.

Baca juga: Mengintip PPKM Skala Mikro di Manado: Sanksi Bersih Bersih Posko Bagi yang Kumabal

Dalam mengambil keputusan Sidang Majelis Jemaat senantiasa mengusahakan pemahaman bersama melalui musyawarah sebagaimana dimaksud dalam tata dasar Bab II Pasal 6 bagian penjelasan 1b. 4. Setiap Anggota Majelis Jemaat mempunyai hak yang sama dalam persidangan. 5. Setiap Anggota Jemaat wajib mengikuti seluruh persidangan. 6. Hal-hal lain menyangkut ketertiban dan kelancaran Sidang dapat diatur dalam Sidang majelis Jemaat.

Oleh sebab itu Pdt Rumopa mengataakn, sesuai tata gereja, apa yang akan dibahas dan diputuskan berdasarkan usulan majelis sinode. “Dan aspirasi itu disetujui 2/3 anggota majelis.

“Yang saya heran saat ini, belum masuk pada materi tentang 3 periode, sudah ribut. Ada apa ini?,” katanya. Untuk itu Rumpoa mengajak agar warag GMIM bersama menciptakan kerukunan di Sulut. “Mari sama-sama kita mencegah adanya orang yang tidak bertanggungjawab yang hanya akan menghancurkan di internal GMIM dan tatanan yang sudah ada di Sinode GMIM, '' ujar Rumopa menegaskan.

Sementara itu, Ketua Badan Pekerja Majelis Jemaat (BPMJ) GMIM Eben Heazer Bumi Beringin Pdt, Jimmy J Suatan STh menjelaskan dalam sidang majelis jemaat, bahwa saat ini Sinode GMIM sedang bersiap untuk melaksanakan SMSI yang teragenda pada bulan Maret nanti.

Pdt Jimmy J Suatan STh, selaku Ketua BPMJ GMIM Eben Haezer Bumber
Pdt Jimmy J Suatan STh, selaku Ketua BPMJ GMIM Eben Haezer Bumber (istimewa)

'' Nantinya yang akan ikut SMSI adalah Ketua BPMJ, Ketua Wilayah. Saat ini kami melakukan komunikasi termasuk memberikan masukan, saran, usulan revisi secara virtual, '' ujar Suatan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved