Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Agus Andrianto

Kabareskrim Ancam Penyidik yang Melawan Surat Edaran Kapolri Soal UU ITE, Begini Tugas Wassidik

Kepolisian tak main-main dalam menjalankan surat edaran Kapolri mengenai teknis penerapan Undang-Undang ITE, hal ini ditegaskan

Editor: Aswin_Lumintang
youtube
Agus Andrianto, Kabareskirim Polri 

TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Kepolisian tak main-main dalam menjalankan surat edaran Kapolri mengenai teknis penerapan Undang-Undang ITE, hal ini ditegaskan Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto.

Pada kesempatan itu Andrianto memastikan pihaknya akan memberikan hukuman kepada jajarannya yang tidak menaati surat edaran Kapolri terkait penerapan UU ITE.

Nantinya, penyidik akan diawasi Pengawasan Penyidikan (Wassidik), Propam Polri, dan Itwasum Polri terkait pelaksanaan penerapan UU ITE di seluruh daerah.

Komjen Agus Andrianto, Kabareskrim Polri
Komjen Agus Andrianto, Kabareskrim Polri (Tribunnews)

"Kepada mereka yang melanggar surat edaran Pak Kapolri pasti akan diberikan hukuman. Yang melaksanakan dengan benar mendapatkan apresiasi dari masyarakat juga akan diberikan reward kepada yang bersangkutan," kata Komjen Agus di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (24/2/2021).

Menurut Agus, sanksi itu menjadi bukti bahwa Polri berkomitmen untuk menjalankan surat edaran tersebut. Khususnya untuk mengubah wajah UU ITE agar ruang digital lebih sehat.

"Artinya bahwa terhadap penerapan UU ITE sudah sedemikian dibuka peluang untuk mediasi seluas-luasnya dilakukan mediasi dan itu menjadi pedoman untuk kita yang akan menegakan hukum nanti," katanya.

Sebagai informasi, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan surat edaran yang mengatur teknis penerapan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Hal tersebut sebagai wujud tindak lanjut janjinya untuk membenahi UU ITE.

Surat Edaran itu nomor: SE/2/11/202 tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat, dan Produktif. Surat itu ditandatangani pada Senin 22 Februari 2021.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono membenarkan surat edaran tersebut. Ia menyatakan surat itu ditandatangani langsung oleh Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Baca juga: Keluarga dan Orangtua Ashanty Bukan Orang Sembarangan, Istri Anang Lahir dari Keluarga Ternama

Baca juga: Cewek Cantik Minsel Frainy Sanger Rindu Travelling, Berdoa Agar Pandemi Segera Berakhir

"Iya benar," kata Argo saat dikonfirmasi, Senin (22/2/2021).

Dalam surat edaran itu, Jenderal Listyo merujuk dan mempertimbangkan perkembangan situasi nasional terkait penerapan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang dinilai kontradiktif dengan hak kebebasan berekspresi masyarakat melalui ruang digital.

Baca juga: Para Korban UU ITE Pertanyakan Keseriusan Pemerintah Hapus Pasal-pasal Karet

Atas dasar itu, Jenderal Sigit mengharapkan kepada seluruh anggota Polri berkomitmen menerapkan penegakan hukum yang dapat memberikan rasa keadilan bagi masyarakat.

Dalam rangka penegakan hukum yang berkeadilan dimaksud, Polri senantiasa mengedepankan edukasi dan langkah persuasif sehingga dapat menghindari adanya dugaan kriminalisasi terhadap orang yang dilaporkan serta dapat menjamin ruang digital Indonesia agar tetap bersih, sehat, beretika, dan produktif.

Adapun ada 11 poin yang perlu diperhatikan seluruh personel Polri di daerah. Di antaranya dengan memedomani hal-hal sebagai berikut:

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved