Dana Otsus Papua Rp 1,8 Triliun Diduga Diselewengkan, Mahfud MD Siap Perintah Polri Hingga KPK Usut
Sebelumnya, Badan Intelijen Keamanan (Baintelkam) Polri menemukan adanya penyimpangan pengunaaan anggaran dana otonomi khusus (otsus) Papua
TRIBUNMANADO.CO.ID - Dugaan penyelewengan dana otonomi khusus Papua atau Dana Otsus Papua, yang dikabarkan merugikan negara sebesar Rp 1,8 triliun menjadi sorotan.
Pemerintah nantinya melalui Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenkopolhukam) yang menjadi leading sector.
Kementerian yang dipimpin Mahfud MD itu akan berkoordinasi dengan institusi penegak hukum lainnya untuk masalah Dana Otsus Papua ini.
Institusi penegak hukum yang dimaksudkan adalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Polri, dan Kejaksaan.
Mereka akan bersama-sama melakukan pengusutan dugaan penyelewengan dana otonomi khusus Papua tersebut.
Menko Polhukam Mahfud MD (Istimewa)
"Nanti akan ada semacam pengarahan dari beliau (Mahfud MD) bahwa pengusutan korupsi terkait otsus harus dijalankan oleh 3 lembaga."
"Polri, kita (Kejaksaan), sama KPK," ungkap Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung Ali Mukartono di Kejagung, Rabu (24/2/2021) malam.
Namun demikian, pembagian tugas pengusutan dugaan penyelewengan Otsus Papua itu masih digodok oleh Kemenkopolhukam.
Kejaksaan telah diminta bersiap jika diberikan tugas tersebut oleh Mahfud MD.
"Kita sudah dihubungi Pak Kementerian Polhukam. Pokoknya nanti kalau ada tugas siap-siap. Kita sudah diancer-ancer nanti akan ada tugas," jelas Ali.
Ketiga institusi penegak hukum itu nantinya akan diminta untuk mencari apakah ada unsur dugaan korupsi di balik penyelewengan Dana Otsus Papua tersebut.
Hingga kini, mereka masih menunggu data dari Mahfud MD.
"Nanti dikondisikan dengan beliau. Kita nilai apakah betul itu korupsi atau kesalahan administrasi, kita belum tahu," tuturnya.
Sebelumnya, Badan Intelijen Keamanan (Baintelkam) Polri menemukan adanya penyimpangan pengunaaan anggaran dana otonomi khusus (otsus) Papua.