Kabareskrim
Janji Kabareskrim, Tuntaskan Penembakan Laskar FPI dan Tangguhkan Penahanan 4 IRT di Lombok
Nantinya, dia berjanji akan menuntaskan kasus penembakan 6 laskar FPI di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Komjen Agus Andrianto resmi dilantik sebagai Kabareskrim Polri. Nantinya, dia berjanji akan menuntaskan kasus penembakan 6 laskar FPI di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat.
Agus menegaskan, pihaknya masih membutuhkan waktu untuk menangani perkara tersebut. Hingga saat ini, Polri juga telah memegang alat bukti dan rekomendasi dari Komnas HAM.
"Itu kan membutuhkan waktu. Penanganan perkara butuhkan waktu, alat bukti sudah ada pelimpahan dari beberapa Komnas HAM, semakin cepat semakin baik," kata Komjen Agus, Rabu (24/2/2021).
Ia tak menampik ada sejumlah kendala yang tengah dihadapi oleh Polri menyelidiki kasus tersebut. Namun, ia memastikan kendala itu kini telah ditangani agar proses hukum kasus itu dapat diselesaikan dengan cepat.
"Namun kendala dalam proses penyelidikan ini kan pasti ada, mudah mudahan bisa kita penuhi dan semoga bisa kita berikan kepastian hukum kepada pelakunya," tukas dia.
Diberitakan sebelumnya, Komnas HAM menyerahkan sejumlah barang bukti terkait kasus penembakan 6 laskar FPI di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek kepada Bareskrim Polri.
Komisioner Komnas HAM sekaligus Ketua Tim Penyelidikan dan Pemantauan kasus ini, Choirul Anam, mengatakan ada 16 barang bukti yang diberikan kepada kepolisian, yang alam hal ini diwakili oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi.
"Ini satu paket nanti kami akan buka. Ada peluru, proyektil, serpihan mobil yang sebagainya pernah diuji di labfor kepolisian, terus ada hasilnya," kata Anam dalam konferensi pers di kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Selasa (16/2) lalu.
Berita acara dari Pusat Laboratroum Forensik (Puslabfor) juga diberikan kepada kepolisianSelain itu, Anam juga menyebut ada beberapa rekaman suara, speed camera, dan video jasa marga."Sebagian sudah kami gunakan, sebagian lagi menyusul karena berat sekali ada 9.942 video dan tangkapan kamera ada 130 ribu sekian," katanya.
Kemudian, dilanjutkan Anam, ada foto yang diterima dari FPI soal mobil para laskar yang ada di Sentul."Terus ada beberapa voice note yang kami terima dari FPI juga kami berikan, terus timeline peristiwa kami berikan, dari pemeriksaan semuanya termasuk jejak lini masa kami berikan, termasuk terakhir foto-foto kondisi jenazah ketika diterima oleh keluarga korban juga kami berikan sejumlah 32 lembar," kata Anam.
"Semoga ini mencukupi. Kalau tidak, akan kami follow up kembali kekurangannya apa, tapi saya yakin ini enggak ada. Kami apresiasi ini," pungkasnya.
Dalam kesempatan itu, Komjen Agus pasca dilantik juga menyampaikan Ibu Rumah Tangga (IRT) yang ditahan bersama balitanya di Lombok Tengah telah ditangguhkan penahananya.
"Hari ini (kemarin red) ditangguhkan. Sudah ditangguhkan. Kita juga mendapatkan arahan dari Bapak Kapolri untuk memberikan asistensi terhadap permasalahan itu dan hari ini keempatnya sudah ditangguhkan," kata Agus .
Agus menjelaskan keempatnya sejatinya bukan tahanan Polri. Pasalnya, keempat ibu rumah tangga itu baru ditahan usai pelimpahan berkas perkara tahap kedua dari Polri ke JPU. "Itu dalam status penahanan bukan Polri. Tapi penanganan awal pada saat itu oleh Polri tidak dilakukan penahanan. Namun setelah pelimpahan tahap kedua dilakukan penahanan. Hari ini sudah ditangguhkan dan nanti dalam prosesnya mungkin akan dijatuhkan hukuman percobaan," lanjutnya.
Diberitakan sebelumnya, kasus pelemparan gudang rokok yang dilakukan 4 ibu rumah tangga (IRT) di Kecamatan Kopang, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) menuai polemik.
Banyak pihak yang menyayangkan penahanan yang dilakukan terhadap 4 IRT. Bahkan, dua balita ikut ditahan lantaran masih membutuhkan ASI oleh ibunya. Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, pihak Polri melalui Kapolres Lombok Tengah telah melakukan upaya mediasi sebanyak 9 kali. Namun, mediasi tersebut tidak berhasil. "Telah dilakukan mediasi sebanyak 9 kali oleh Kapolres Lombok Tengah namun tidak berhasil," kata Argo.