Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Masih Ingat Wali Kota yang Dicopot Anies Karena Kasus Rizieq? Bayu Meghantara Kini Jabat Posisi Ini

Walkot Jakpus Bayu Meghantara dan Kadis LH DKI Jakarta Andono Warih dicopot dari jabatannya mulai Selasa (24/11/2020) lalu

Editor: Finneke Wolajan
kolase tribunnews (Tribunnews, Herudin/WartaKota,Istimewa)
Wali Kota Jakarta Pusat, Bayu Meghantara, dicopot oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Pencopotan diduga terkait kerumuman di acara Habib Rizieq Shihab. 

“Kami memutuskan tidak sembarangan."

Profil Lengkap <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/bayu-meghantara' title='Bayu Meghantara'>Bayu Meghantara</a>, Wali Kota Jakpus yang Tersandung Kasus Kerumunan Massa <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/rizieq-shihab' title='Rizieq Shihab'>Rizieq Shihab</a>
Wali Kota Jakarta Pusat, Bayu Meghantara. Kini Bayu Meghantara ditunjuk menjadi Kepala Biro Organisasi dan Reformasi Birokrasi Setda Provinsi DKI Jakarta (Warta Kota)

"Ini juga setelah melalui hasil audit dari Inspektorat dan sudah kami laporkan kepada Pak Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan."

"Kemudian, sesuai dengan PP Nomor 11 Tahun 2017, maka keduanya dibebastugaskan,” kata Sri berdasarkan keterangan yang diterima pada Sabtu (28/11/2020).

Sri menjelaskan, keduanya sudah menerima surat pembebastugasan tersebut.

Surat tersebut diberikan pada Rabu (25/11/2020) lalu.

Sedangkan hasil audit dari Inspektorat sendiri keluar sehari sebelumnya, yakni pada Selasa (24/11/2020).

Pemeriksaan oleh Inspektorat berdasar dari instruksi Gubernur pada 23 November lalu.

Saat itu, Anies Baswedan menginstruksikan Inspektorat untuk memeriksa Bayu dan Andono terkait adanya dugaan potensi pelanggaran terhadap arahan Gubernur pada jajaran wilayah.

Menurutnya, arahan Gubernur disampaikan secara tertulis kepada jajaran.

Arahan diberikan untuk mengantisipasi semua kegiatan yang berpotensi kerumunan.

“Arahan itu di antaranya terkait larangan meminjamkan fasilitas Pemprov DKI Jakarta atau memfasilitasi kegiatan warga yang sifatnya kerumunan atau pengumpulan massa,” jelasnya.

“Lalu keduanya sudah menyatakan memahami arahan Gubernur, namun mereka ternyata tidak melaksanakan pengendalian jajarannya."

"Dan tidak melakukan pengecekan di lapangan dengan baik,” tambahnya.

Dalam kegiatan kerumunan di Petamburan pada 14 November lalu, jajaran Kecamatan, Kelurahan dan Suku Dinas Lingkungan Hidup justru meminjamkan fasilitas milik Pemprov DKI Jakarta untuk kegiatan yang bersifat pengumpulan massa.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved