Sabtu, 2 Mei 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

nasional

Kapolri Akan Tindak Tegas Anggota Pemasok Senpi Kepada KKB Papua

"Tentunya berkaitan dengan pelanggaran anggota kan sudah jelas sikap kita tegas yang seperti itu," kata Jenderal Sigit di Sungai Citarum

Tayang:
Editor: Fistel Mukuan
Instagram divisihumaspolri
Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si. Inilah perintah atau instruksi terbaru kapolri. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Belum lama menjabat sebagai Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sudah diperhadapkan beberapa masalah khususnya di lingkup Polri.

Pertama kapolsek Astana Anyar, Kompol Yuni Purwanti yang ditangkap bersama anak buahnya yang diduga pesta Narkoba.

Kedua anggotanya ternyata ada pemasok senjata kepada Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua.

Hal tersebut menguji ketegasan Kapolri yang baru.

Menanggapi kejadian tersebut Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan dengan tegas agar dua anggota Polri yang diduga terlibat dalam jual-beli senjata api (Senpi) terhadap Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua ditindak tegas.

"Tentunya berkaitan dengan pelanggaran anggota kan sudah jelas sikap kita tegas yang seperti itu," kata Jenderal Sigit di Sungai Citarum, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (23/2/2021).

Selain itu, Sigit meminta dua anggota Polri itu juga diberikan sanksi secara internal.

Dia bilang personel yang terlibat dalam penjualan senpi dengan KKB Papua tersebut tidak akan dipertahankan di institusi Polri.

"Harus kita proses tegas secara internal kita proses pidana. Yang begitu-begitu kita tidak akan pertahankan," kata dia.

Diberitakan sebelumnya, Propam Polri meminta oknum anggota yang diduga terlibat dalam jual-beli senjata api (Senpi) dengan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua diseret ke pengadilan jika terbukti bersalah.

"Apabila 2 Anggota Polri (masing-masing dari Polresta Pulau Ambon dan Polres Pulau Lease) melakukan tindak pidana seperti yang disangkakan yaitu melakukan jual beli senjata maupun amunisi kepada KKB Papua, karenanya akan diajukan ke pengadilan," kata Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dalam keterangannya, Senin (22/2/2021).

Ekspresi Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menyampaikan keterangan pers saat bersilaturahmi di Kantor Pusat PP Muhammadiyah, Jakarta, Jumat (29/1/2021). Silaturahmi tersebut dalam rangka menjaga sinergitas dan soliditas yang selama ini sudah terjalin antara Polri dan Muhammadiyah.
Ekspresi Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menyampaikan keterangan pers saat bersilaturahmi di Kantor Pusat PP Muhammadiyah, Jakarta, Jumat (29/1/2021). Silaturahmi tersebut dalam rangka menjaga sinergitas dan soliditas yang selama ini sudah terjalin antara Polri dan Muhammadiyah. (ANTARAFOTO/ADITYA PRADANA PUTRA)

Menurutnya, Propam Polri juga turun langsung mengirimkan tim khusus untuk membantu penyelidikan kasus tersebut.

Sebaliknya, pelaku bajak disidang setelah memiliki keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum.

"Propam Polri mengirimkan tim khusus untuk mendampingi Propam Polda Maluku melakukan penyelidikan kasus ini.

Sidang Komisi Etik Propam Polri akan segera dilakukan setelah putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkracht," ungkap dia.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved