Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Edhy Prabowo Siap Dihukum Mati Jika Terbukti Korupsi

Sebagai bukti kebijakannya adalah untuk kepentingan rakyat, Edhy Prabowo mencontohkan soal kebijakan yang dikeluarkannya terkait perizinan kapal

Editor: Finneke Wolajan
tribunnews
Mantan Menteri KKP Edhy Prabowo 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo siap hadapi hukuman mati dan dipenjara jika terbukti bersalah.

Edhy Prabowo tersangka dalam kasus dugaan suap perizinan Ekspor Benih Lobster (benur) di Kementerian Kelautan dan Perikanan ( KKP).

"Sekali lagi kalau memang saya dianggap salah, saya tidak lari dari kesalahan, saya tetap tanggung jawab.” Kata Edhy Prabowo dikutip dari Antara, Senin (21/2/2021).

“Jangankan dihukum mati, lebih dari itu pun saya siap yang penting demi masyarakat saya,” ucap dia.

Edhy mengatakan, siap bertanggung jawab dan tidak akan lari dari kesalahannya soal Ekspor Benur.

Mantan Ketua KPK : <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/edhy-prabowo' title='Edhy Prabowo'>Edhy Prabowo</a> dan Juliari Batubara Dimiskinkan Dulu
Mantan Ketua KPK : Edhy Prabowo dan Juliari Batubara Dimiskinkan Dulu (kolase kompas.com)

Ia mengklaim setiap kebijakan yang diambilnya termasuk soal perizinan Ekspor Benur semata-mata hanya untuk kepentingan masyarakat.

“Saya tidak bicara lantang dengan menutupi kesalahan, saya tidak berlari dari kesalahan yang ada. Silakan proses peradilan berjalan," kata Edhy Prabowo.

"Intinya adalah setiap kebijakan yang saya ambil untuk kepentingan masyarakat. Kalau atas dasar masyarakat itu harus menanggung akibat akhirnya saya di penjara itu sudah risiko bagi saya," ucap dia.

Sebagai bukti kebijakannya adalah untuk kepentingan rakyat, Edhy Prabowo mencontohkan soal kebijakan yang dikeluarkannya terkait perizinan kapal.

Edhy menyebut, sebelum kebijakan soal izin kapal ia keluarkan, izin kapal bisa memerlukan waktu hingga 14 hari.

"Anda liat izin kapal yang saya keluarkan ada 4.000 izin dalam waktu satu tahun saya menjabat,” kata Edhy.

“Bandingkan yang sebelum yang tadinya izin sampai 14 hari saya bikin hanya satu jam, banyak izin-izin lain," ucap dia.

Sebelumnya, Wakil Menteri Hukum dan HAM ( Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej menilai,dan Edhy dan mantan menteri sosial Juliari Batubara layak dituntut hukuman mati.

Menurut Eddy, kedua mantan menteri itu layak dituntut hukuman mati karena melakukan praktik korupsi di tengah pandemi Covid-19. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Bogor
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved