Capres 2024
Ahok Tak Bisa jadi Calon Presiden, Hanya Berandai Lakukan Pemutihan Dosa, Terhalang Masalah Ini
Dalam kasus penodaaan agama Ahok divonis 2 tahun dan dinyatakan melanggar Pasal 156 huruf a KUHP
Penulis: Rhendi Umar | Editor: Rhendi Umar
TRIBUNMANADO.CO.ID - Baru-baru ini sebuah Lembaga Survei Indonesia merilis hasil soal calon Presiden tahun 2024.
Dari hasil survei tersebut, nama Menteri Pertahanan Prabowo Subianto mendapat tingkat keterpilihan tertinggi sebagai calon presiden.
Menariknya, nama Komisaris Utama Pertamina Basuki Tjahaja Purnama (BTP) ikut masuk dalam hasil survei tersebut.
Ahok masuk dalam deretan nama lainnya yakni Ganjar Pranowo, Anies Baswedan, Sandiaga Uno, Ridwan Kamil, Tri Rismaharini, AHY, Susi Pudjiastuti, Abdul Somad.
Lantas bisakah mantan Gubernur DKI Jakarta ini menjadi calon Presiden?
Syarat-syarat untuk menjadi calon presiden dan calon wakil presiden sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Pada Pasal 227 huruf (k), salah satu syarat pendaftaran pasangan calon presiden dan wakil presiden adalah :
"Surat keterangan dari pengadilan negeri yang menyatakan bahwa setiap bakal calon tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih"
Atas pertimbangan itu, bisakah Ahok jadi capres atau cawapres?
Dilansir dari kompas.com, Pengamat hukum dan tata negara Irman Putra Sidin mengatakan hal yang harus dilihat baik-baik adalah pasal dalam UU Pemilu.
"Dilihat dari ancamannya. Kalau dari UU itu ya ancamannya 5 tahun. Mau vonisnya 2 tahun atau 6 bulan, itu soal lain, bukan itu yang dimaksud," kata Irman saat dihubungi, Kamis (12/7/2018).
Jadi, meski vonis hanya 2 tahun, seseorang tetap tidak bisa menjadi capres atau cawapres selama pasal yang dikenakan memiliki ancaman 5 tahun penjara.
Dalam kasus penodaaan agama Ahok divonis 2 tahun dan dinyatakan melanggar Pasal 156 huruf a KUHP.
Pasal tersebut berbunyi :
"Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan: a. yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia; b. dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apa pun juga, yang bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa".
Ahli hukum dan tata negara yang lain, Zainal Arifin Mochtar, mengatakan, hal itu merupakan perdebatan yang sama ketika dulu Ahok masih didakwa dua dakwaan alternatif, yaitu Pasal 156 dan 156a. Jika dalam UU Pemilu tertulis "dihukum 5 tahun", maka vonis yang menjadi acuan.
Namun, jika dalam UU tertulis "diancam dengan hukuman 5 tahun", artinya pasal yang dilanggar jadi acuan.
"Kalau dihukum 5 tahun berarti jatuhnya vonis. kalau diancam dengan hukuman berarti bunyi pasal ancaman hukumannya itu berapa tahun," ujar Zainal.
Andai Jadi Presiden Bakal Lakukan Pemutihan Dosa
Apa yang akan dilakukan seorang Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok jika menjadi presiden RI?
Pernyataan itu muncul dalam Channel Youtube Butet Kartaredjasa yang diunggahnya pekan lalu.
"Andaikan Pak Ahok ini berkesempatan jadi RI-1 apa kira-kira yang paling signifikan untuk 'didandani' atau direvolusi," tanya Butet?
Ahok menjawab, hal pertama yang dia lakukan adalah melakukan pemutihan dosa-dosa orang yang melakukan kejahatan di masa lalu.
Menurut Ahok, Indonesia tidak boleh disandera oleh masa lalu.
"Langsung ada pemutihan dosa-dosa lama. Supaya jangan dari rezim ke rezim ini dijadikan semacam ATM. Siapa yang tidak pernah berbuat salah?" kata Ahok.
Lalu, sambung Ahok, soal Pilkada di Indonesia, ia berharap calon-calon pejabat bisa menyampaikan kepemilikan harta secara terbalik. Dia ingin pasangan calon presiden harus jujur dari mana asal harta yang mereka miliki.
"Kalau kamu mengatakan harta warisan orang tua saya yang korup, gak apa-apa. Minimal rakyat tahu, kenapa kamu punya harta sekian ratus miliar," tutur Ahok.
Seandainya harta warisan tersebut ia dapatkan dari orang tuanya yang dulu sebagai pejabat, Ahok ingin dikatakan sejujurnya. Setidaknya, sambung Ahok, biarkan nanti rakyat yang putuskan mau memilih atau tidak.
Ia menegaskan, anak pejabat yang korup pun belum tentu korup.
"Belum tentu dia tidak punya hati tidak mau melayani rakyat. Tapi yang terpenting, dia harus membuktikan secara terbalik, dari mana harta yang dimilikinya."
Ahok juga menyinggung soal gaji pejabat. Ia menuturkan akan memperbaiki gaji pejabat, bukan dengan kenaikan pangkat tapi dengan sistem KPI (Key Perform Indicator) yang jelas. Selain itu juga Ahok menyinggung bantuan untuk UMKM.
"Aparat semua harus dinaikkan gajinya, prajurit TNI Polri bagaimana kita bisa subsidi langsung ke orangnya," katanya.
Bagaimana caranya? Ahok memberi contoh, jika prajurit pergi operasi daerah perang, saat pulang bisa dapet diskon 20 persen hingga 30 persen ketika belanja kebutuhannya.
"Kalau sekarang kita cuma ngomong saja. Saya bilang dapat penghargaan perang sebegitu banyak pun, ke minimarket membeli susu kalau gak ada duit ya, gak dapet susu. Coba kalau kita membeli susu 'oh pernah perang ini' dapet diskon 30 persen, nah siapa yang bayar? Pemerintah yang bayar, kemenhan yang bayar. Ditransfer dong kan semua online dan lebih bagus lagi tidak ada tarik tunai maksimal sejuta mungkin," jelas Ahok.
Lantas, sahut Butet, bagaimana dengan mereka yang tersangkut kasus HAM, apa mendapat penghargaan seperti itu?
"Caranya usut dan proses. Dari mana kasus itu, siapa yang terlibat. Biar rakyat tahu. Setelah itu berjalan, sebagai kepala negara berhak berikan pengampunan. Itulah rekonsiliasi bangsa ini. Rekonsiliasi bukan berarti menutupi kejahatan. Sehingga kejahatan apapun tetap tercatat, sehingga generasi penerus kita akan belajar tentang kesalahan penguasa masa lalu," kata Ahok.
Butet langsung menimpali," Masalahnya Pak Ahok ini masih punya kesempatan jadi RI 1 gak?"
"Saya masih bisa jadi presiden! Tapi presiden direktur," kata Ahok yang disambut tawa oleh Butet.
"Yang jelas sudahlah, ada narasi yang hilang di negara ini tentang siapa orang ini, tiba-tiba seolah-olah saya bukan orang Indonesia asli, ada narasi yang hilang," jawab Ahok.
Padahal menurut Ahok, manusia itu utamanya harus berguna bagi semua orang tanpa harus melihat keyakinannya. Menurutnya, iman seseorang bisa dilihat dari perbuatannya kepada sesama manusia. (*/kompas/tribunnews)
SUBSCRIBE YOUTUBE TRIBUNMANADO OFFICIAL:
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/ahok-tak-bisa-jadi-calon-presiden-hanya-berandai-lakukan-pemutihan-dosa-terhalang-masalah-ini.jpg)