Cuti Bersama
Fakta-fakta Tentang Pemangkasan Jumlah Hari Cuti Bersama 2021
Pemerintah menetapkan perubahan cuti bersama 2021, dengan memotong jumlah cuti bersama dari tujuh hari menjadi dua hari saja.
TRIBUNMANADO.CO.ID – Pemerintah menetapkan perubahan cuti bersama 2021, dengan memotong jumlah cuti bersama dari tujuh hari menjadi dua hari saja.
Kesepakatan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 281 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021.
Isi SKB itu tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2021.
Berikut fakta-faktanya yang dihimpun Tribunnews
1. Sebelumnya 7 Hari Cuti Bersama
Dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) sebelumnya terdapat tujuh hari cuti bersama.
Setelah dilakukan peninjauan kembali SKB, maka cuti bersama dikurangi dari semula tujuh hari menjadi hanya tinggal dua hari saja.
2. Cuti Bersama Lebaran dan Natal
Dua hari cuti bersama yang ditetapkan adalah pada 12 Mei 2021 dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah dan 24 Desember 2021 dalam rangka Hari Raya Natal 2021.
3. Cuti Bersama yang Dipangkas
Lima hari cuti bersama 2021 yang dipangkas adalah dalam rangka Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW pada 12 Maret; tiga hari cuti bersama (17-19 Mei 2021) dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah; dan 27 Desember dalam rangka Hari raya Natal 2021.
4. Tujuan Pemangkasan Cuti Bersama
Menurut pemerintah, dua hari cuti bersama menjelang Idul Fitri dan Natal diberikan untuk memudahkan pihak Kepolisian RI mengelola pergerakan masyarakat.
Jangan sampai terjadi penumpukan pada satu hari karena dikhawatirkan akan berbahaya.
Ada beberapa alasan pemangkasan jumlah hari cuti bersama. Satu di antaranya terkait pandemic Covid-19.