Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

4 Petugas Forensik Jadi Tersangka Usai Mandikan Jenazah, Bukan Muhrim dan Dituduh Menista Agama

Mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah memandikan jenazah seorang permpuan yang berstatus suspek Covid-19 pada 20 September 2020

Editor: Finneke Wolajan
KOMPAS.com/TEGUH PRIBADI
Puluhan anggota dan pengurus PPNI dan pengacara dari Badan Bantuan Hukum PPNI Muhammad Siban di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Pematangsiantar, Kamis (18/2/2021), memberikan bantuan hukum kepada 4 petugas forensik yang dijerat pasal penistaan agama karena memandikan jenazah wanita. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Sebanyak 4 petugas forensik menjadi tersangka. Ini karena memandikan jenazah perempuan suspek Covid-19. Dianggap bukan muhrim, mereka terjerat pasal penistaan agama.

Petugas forensi ini bekerja di RSUD Djasamen Saragih Kota Pematangsiantar.

Mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah memandikan jenazah seorang perempuan yang berstatus suspek Covid-19 pada 20 September 2020.

Kasus ini berawal saat suami pasien tak terima dan melaporkan keempat petugas tersebu ke Polisi.

Keempat petugas tersebut dijerat dengan Pasal 156 huruf a juncto Pasal 55 ayat 1 tentang Penistaan Agama.

Namun demikian, karena jasa para tersangka masih dibutuhkan di saat pandemi, Polisi tak menahannya.

1. Dianggap bukan muhrim

Fauzi Munthe, suami pasien yang meninggal Zakiah (50), melaporkan keempat petugas tersebut ke Polres Pematangsiantar.

Fauzi mengaku tak terima jenazah istrinya dimandikan oleh empat pria yang bukan mukhrimnya.

Selain itu, menurut Polisi, sebelumnya sudah ada kesepakatan antara Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pematangsiantar, RSUD Djasamen Saragih, dan Satgas Covid 19 Kota Pematangsiantar pada 24 Juni 2020, soal penanganan jenazah bagi umat muslim.

“Itu keterangan saksi ahli dan keterangan MUI yang kita pegang. Sudah kita panggil MUI, bahwasanya MUI menerangkan perbuatan mengenai penistaan agama,” kata Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar AKP Edi Sukamto, Jumat (19/2/2021).

2. Tahanan kota

Sementara itu, keempat petugas forensik itu berinisial DAAY, ESPS, RS, dan REP. Dua di antaranya berstatus sebagai perawat.

Keempat petugas tersebut tak ditahan karena tenaganya masih dibutuhkan dalam situasi pandemi Covid-19.

"Kita khawatir kalau dilakukan penahanan di rumah tahanan akan mengganggu proses berjalannya kegiatan forensik. Di antara memandikan jenazah dan sebagainya."

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved