Masih Ingat Dewi Tanjung, Politisi PDIP? Bongkar Aib Novel Baswedan, Desak Jokowi Pecat dari KPK
Ia bahkan meminta Presiden Jokowi untuk mengambil tindakan tegas dengan memberhentikan Novel Baswedan dari penyidik KPK
TRIBUNMANADO.CO.ID - Masih ingat Dewi Tanjung, Politisi PDI Perjuangan? Dewi Tanjung kembali menyerang sosok yang kritis.
Sasarannya kali ini adalah penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK), Novel Baswedan.
Dewi Tanjung dalam sejumlah cuitannya di media sosial begitu antusias menyinggung Novel Baswedan.
Ia bahkan meminta Presiden Jokowi untuk mengambil tindakan tegas dengan memberhentikan Novel Baswedan dari penyidik KPK.
"Presiden harus TEGAS demi menyelamatkan rakyat dan negara ini. Presiden harus segera mengambil keputusan PECAT NOVEL BASWEDAN dkk dari KPK.
Politisi PDI Perjuangan Dewi Tanjung (WARTA KOTA/BUDI SAM LAW MALAU)
Apabila Presiden ingin negara ini bebas dari Mafia kasus dan Korupsi.
Bukankah si Novel ini dari dulu bilang Mau keluar dr KPK ? Ini waktunya," tulis Dewi Tanjung dikutip pada Minggu (21/2/2021).
Sebelumnya, Dewi juga menghubungkan Novel Baswedan dengan Jusuf Kalla.
Dengan santai, dia menuding beberapa isu dan mengaitkannya dengan Jusuf Kalla maupun Novel Baswedan.
"KPK itu di bawah kendali si JK ya ? Buktinya kasus Pelindo 2 yg melibatkan RJ Lino dan Kasus Formula E di DKI mendem2 aja tuh.
Karna ada NOVEL BASWEDAN Orang kesayangan JK untuk mengendalikan kasus2 di KPK. Nyai berharap Allah SWT menunjukan kebenaran di atas kebenaran," tulisnya.
Novel dilaporkan ke polisi
Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Karyoto buka suara ihwal Novel Baswedan yang dilaporkan ke polisi.
Inspektur Jenderal Polisi itu menyatakan bakal membantu Novel Baswedan menghadapi pelaporan tersebut.
"Prinsipnya Novel adalah anggota saya, dan apapun yang terjadi saya wajib membantu ya," kata Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (15/2/2021).
Karyoto pun berharap pihak kepolisian bijak memaknai pelaporan yang ditujukan kepada Novel Baswedan.
"Kalau dia dilaporkan, bagi pelapor mungkin dia sah-sah saja melapor ke polisi."
Novel Baswedan (Antara Foto)
"Tapi paling tidak saya selaku atasan di sini mengharapkan bahwa Polri betul-betul bijak memaknai pelaporan itu."
"Dan kalau mungkin bisa dicarikan jalan keluar terbaik, saya akan support," ujarnya.
Karyoto menilai pelaporan terhadap Novel tidak memicu gesekan antara KPK dengan Polri.
Karena pada intinya, tambah Karyoto, tugas pemberantasan korupsi tidak hanya diemban KPK, melainkan sinergi dengan Polri maupun Kejaksaan.
"Tentunya kalau ini memicu konflik di antara KPK dengan Polri saya rasa tidak sejauh itu."
"Hubungan kami sangat bagus, harmonis, sinergi, dan kami saling mendukung," ucapnya.
Sebelumnya, Pemuda, Pelajar, dan Mahasiswa Mitra Kamtibmas (PPMK) melaporkan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan ke Bareskrim Polri
Laporan itu terkait cuitan Novel atas meninggalnya Maaher At-Thuwailibi.
Dalam laporannya, PPMK menuding Novel Baswedan melakukan penyebaran ujaran berita bohong (hoaks) dan provokasi melalui media sosial.
Khususnya, terkait kematian Maaher At-Thuwailibi di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (8/2/2021) lalu.
"Dia telah lakukan cuitan di Twitter dan telah kami duga melakukan ujaran hoaks dan provokasi," ujar Waketum PPMK Joko Priyoski di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (11/2/2021).
Dia menuding Novel Baswedan melanggar berita bohong sesuai Pasal 14 15 UU 1946 dan UU ITE Pasal 45 A Ayat 2 Jo Pasal 28 Ayat 2 UU 182016 tentang perubahan atas UU 11/2008.
Dia meminta Novel dipanggil atas cuitannya tersebut.
"Jadi kami minta Bareskrim untuk memanggil Saudara Novel Baswedan untuk melakukan klarifikasi atas cuitan tersebut," jelasnya.
Joko juga ingin menyeret laporan tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dia menuding Novel tidak berhak berkomentar terkait kasus meninggalnya Maaher At-Thuwailibi.
"Setelah kami dari Bareskrim kami juga akan ke Dewan Pengawas KPK, untuk laporkan beliau, karena bukan kewenangan beliau sebagai penegak hukum KPK soal kematian Ustaz Maaher."
"Dan kami juga mendesak Dewas KPK untuk berikan sanksi kepada Novel Baswedan untuk ujaran tersebut," tuturnya.
Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan ikut mengomentari meninggalnya Maaher At-Thuwailibi alias Soni Eranata di Rutan Bareskrim Polri.
“Innalillahi Wa Innailaihi Rojiun. Ustadz Maaher meninggal di rutan Polri."
"Pdhl kasusnya penghinaan, ditahan, lalu sakit."
"Org sakit, kenapa dipaksakan ditahan?"
"Aparat jgn keterlaluanlah.. Apalagi dgn Ustadz. Ini bukan sepele lho..” cuit Novel Baswedan melalui akun Twitter @nazaqista, Selasa (9/2/2021).
Sebelumnya, Bareskrim Polri membenarkan kabar tersangka kasus ujaran kebencian Maheer At-Thuwailibi meninggal dunia di Rumah Tahanan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (8/2/2021) malam.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Dewi Tanjung Desak Presiden Pecat Novel Baswedan, Tujuannya Biar Negara Bebas dari Korupsi