Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Hukuman Mati

Komnas HAM Sebut Koruptor Tak Bisa Dihukum Mati

Menurut Taufik, tindak pidana korupsi dalam kacamata peraturan internasional tak masuk kategori pelanggaran yang pelakunya bisa dihukum mati.

Editor: muhammad irham
Tribunnews.com/Gita Irawan) (TRIBUNNEWS.COM/Gita Irawan
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik. 

"Jadi dua yang memberatkan itu dan itu sudah lebih dari cukup dengan Pasal 2 Ayat 2 UU Tipikor," kata Eddy.

Adapun Edhy Prabowo merupakan tersangka penerima suap kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster.

Edhy ditetapkan tersangka bersama enam orang lainnya setelah ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilancarkan KPK pada 25 November 2020.

Selang 10 hari kemudian atau tepatnya Minggu (6/12/2020), KPK menjerat Juliari Batubara dan empat orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait bantuan sosial (bansos) untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved