kasus pembunuhan
Masih Ingat, Aulia Kesuma Yang Bunuh Suami dan Anak Tirinya? Kini Divonis Hukuman Mati
"Amar putusan: Tolak," demikian dikutip dari laman Kepaniteraan MA yang diakses Kompas.com pada Jumat (19/2/2021).
TRIBUNMANADO.CO.ID - Ingat kasus pembunuhan Aulia Kesuma kepada suaminya Edi dan Dana pada Agustus 2019?
Seperti diketahui pembunuhan berencana itu berawal ketika Aulia merasa sakit hati.
Sakit hatinya kepada Edi Aulia yang mengklaim dirinya harus banting tulang seorang diri dalam menopang ekonomi keluarganya.
Menurut Aulia, Edi tidak memiliki pekerjaan sejak mereka menikah tahun 2011. Mereka juga sering bertengkar karena hal-hal sepele.
Salah satu sumber percekcokan adalah soal pergaulan anak tirinya, Dana.
Masalah selanjutnya muncul ketika Aulia memutuskan untuk meminjam uang senilai Rp 10 miliar ke bank pada tahun 2013.
Uang tersebut digunakan untuk membuka usaha restoran. Dari pinjaman itu, Aulia harus mencicil uang senilai Rp 200 juta setiap bulan.
Ia sempat merasa stres dan memiliki niat untuk bunuh diri karena merasa berat membayar cicilan tersebut.
Namun, Edi kembali lepas tangan dalam menanggung cicilan tersebut.
Aulia berharap rumah Edi di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan, dijual untuk melunasi utangnya.
Namun, usulan itu tidak diizinkan Edi.
Aulia dibantu anak kandungnya, Kelvin, dan para pembunuh bayaran.
Singkat cerita, Edi dan Dana dibunuh dengan cara diracun menggunakan 30 butir obat tidur di rumahnya.
Dua jenazah korban itu langsung dibawa ke Sukabumi untuk dibakar di dalam mobil.
Dengan begitu Mahkamah Agung ( MA) menolak kasasi yang diajukan oleh Aulia Kesuma, terdakwa kasus pembunuhan berencana.

Perkara nomor 8 K/Pid/2021 tersebut diputus pada 3 Februari 2021 dengan hakim yang terdiri dari Gazalba Saleh, Eddy Army, dan Andi Samsan Nganro.
"Amar putusan: Tolak," demikian dikutip dari laman Kepaniteraan MA yang diakses Kompas.com pada Jumat (19/2/2021).
Dengan begitu, Aulia tetap divonis hukuman mati sesuai putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang kemudian dikuatkan di tingkat banding.
Dalam kasus ini, Aulia dan putranya Geovanni Kelvin divonis hukuman mati oleh majelis hakim PN Jaksel.
Aulia dan Geovanni dinyatakan terbukti melakukan pembunuhan berencana dan tergolong sadis serta tidak sesuai dengan hak asasi manusia.
Korbannya adalah suami Aulia yakni Edi Chandra Purnama alias Pupung Sadili dan anak tirinya, Muhammad Edi Pradana alias Dana.
Kasus bermula ketika Aulia merasa sakit hati kepada Pupung. Aulia mengeklaim dirinya harus banting tulang seorang diri dalam menopang ekonomi keluarganya.
Menurut Aulia, Pupung tidak memiliki pekerjaan sejak mereka menikah tahun 2011. Mereka juga sering bertengkar karena hal-hal sepele.
Masalah selanjutnya muncul ketika Aulia memutuskan untuk meminjam uang senilai Rp 10 miliar ke bank pada tahun 2013.
Aulia sempat stres dan memiliki niat untuk bunuh diri karena merasa berat membayar cicilan yang digunakan untuk membuka usaha restoran tersebut.

Aulia berharap rumah Pupung di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan, dijual untuk melunasi utangnya. Namun, usulan itu tidak diizinkan Pupung.
Dalam melakukan aksinya, Aulia dibantu anak kandungnya, Geovanni, serta para pembunuh bayaran.
Usai Divonis Mati, Aulia Kesuma Tulis Surat untuk Keluarga Korban
Terdakwa kasus pembunuhan suami dan anak tiri di Lebak Bulus, Aulia Kesuma sempat berkirim surat ke keluarga korban usai ia divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Surat dengan tulisan tangan itu dikirim ke keluarga Edi Candra Purnama, suami Aulia sekaligus korban pembunuhan.
Dalam suratnya, Aulia Kesuma menyampaikan permohonan maaf atas perbuatannya. Selain itu dia juga meminta diizinkan untuk bertemu sang buah hati yang berusia empat tahun, anak dari pernikahannya dengan Edi.
"Dia memohon agar masih bisa ketemu sama anak kandungnya karena bagaimana pun bapaknya sudah enggak ada, ibunya sudah hukuman mati, jadi susah untuk ketemu juga kan," kata kuasa hukum Aulia Kesuma, Firman Candra saat dihubungi, Selasa (23/6/2020).
Tidak hanya Aulia, Geovanni Kelvin yang juga berstatus terdakwa atas kasus yang sama, turut menyampaikan permintaan maafnya melalui surat tersebut.
Dia berharap permintaan maafnya bisa diterima pihak keluarga korban dengan lapang dada.
Kini, Aulia Kesuma dan Kelvin tengah menempuh upaya banding atas vonis mati yang dijatuhkan hakim tersebut.
Aulia Kesuma dan putranya Geovanni Kelvin divonis hukuman mati oleh majelis hakim lantaran terbukti sah dan meyakinkan telah membunuh Edi Chandra Purnama dan Muhammad adi Pradana alias Dana.
Vonis itu dibacakan majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (15/6/2020).
Baca juga: Kondisi Terkini Lokasi Jelang Pemakaman Sinyo Harry Sarundajang di Minahasa, Tonton Live Facebook
"Menyatakan terdakwa satu Aulia Kesuma dan terdakwa dua Geovanni Kelvin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana.
Menjatuhkan terdakwa atas nama Aulia Kesuma dan terdakwa dua atas nama Geovanni Kelvin masing-masing dengan pidana mati," ucap hakim saat membacakan vonis.
Majelis hakim menilai dua terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana dan tergolong sadis serta tidak sesuai dengan hak asasi manusia.
Vonis tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Sementara itu, Sigit Hendradi, Jaksa Penuntut Umum mengaku mengapresiasi putusan majelis hakim yang sesuai tuntutan.
Selanjutnya, JPU menunggu sikap kedua terdakwa, apakah akan banding atau menerima putusan.
"Kita tunggu dulu sikap dari mereka, (pihak kuasa hukum). Kalau mereka minta banding saya juga minta banding," kata dia saat dihubungi.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "MA Tolak Kasasi Terdakwa Kasus Pembunuhan Berencana, Aulia Kesuma", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2021/02/19/09464421/ma-tolak-kasasi-terdakwa-kasus-pembunuhan-berencana-aulia-kesuma