kasus pembunuhan
Masih Ingat, Aulia Kesuma Yang Bunuh Suami dan Anak Tirinya? Kini Divonis Hukuman Mati
"Amar putusan: Tolak," demikian dikutip dari laman Kepaniteraan MA yang diakses Kompas.com pada Jumat (19/2/2021).
"Dia memohon agar masih bisa ketemu sama anak kandungnya karena bagaimana pun bapaknya sudah enggak ada, ibunya sudah hukuman mati, jadi susah untuk ketemu juga kan," kata kuasa hukum Aulia Kesuma, Firman Candra saat dihubungi, Selasa (23/6/2020).
Tidak hanya Aulia, Geovanni Kelvin yang juga berstatus terdakwa atas kasus yang sama, turut menyampaikan permintaan maafnya melalui surat tersebut.
Dia berharap permintaan maafnya bisa diterima pihak keluarga korban dengan lapang dada.
Kini, Aulia Kesuma dan Kelvin tengah menempuh upaya banding atas vonis mati yang dijatuhkan hakim tersebut.
Aulia Kesuma dan putranya Geovanni Kelvin divonis hukuman mati oleh majelis hakim lantaran terbukti sah dan meyakinkan telah membunuh Edi Chandra Purnama dan Muhammad adi Pradana alias Dana.
Vonis itu dibacakan majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (15/6/2020).
Baca juga: Kondisi Terkini Lokasi Jelang Pemakaman Sinyo Harry Sarundajang di Minahasa, Tonton Live Facebook
"Menyatakan terdakwa satu Aulia Kesuma dan terdakwa dua Geovanni Kelvin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana.
Menjatuhkan terdakwa atas nama Aulia Kesuma dan terdakwa dua atas nama Geovanni Kelvin masing-masing dengan pidana mati," ucap hakim saat membacakan vonis.
Majelis hakim menilai dua terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana dan tergolong sadis serta tidak sesuai dengan hak asasi manusia.
Vonis tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Sementara itu, Sigit Hendradi, Jaksa Penuntut Umum mengaku mengapresiasi putusan majelis hakim yang sesuai tuntutan.
Selanjutnya, JPU menunggu sikap kedua terdakwa, apakah akan banding atau menerima putusan.
"Kita tunggu dulu sikap dari mereka, (pihak kuasa hukum). Kalau mereka minta banding saya juga minta banding," kata dia saat dihubungi.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "MA Tolak Kasasi Terdakwa Kasus Pembunuhan Berencana, Aulia Kesuma", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2021/02/19/09464421/ma-tolak-kasasi-terdakwa-kasus-pembunuhan-berencana-aulia-kesuma