Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Ekonomi dan Bisnis

KABAR Gembira Buat yang Mau Beli Rumah Atau Kendaraan, Ada Kebijakan Baru yang Berdampak Pada Harga

Kebijakan stimulus BI ini bakal berlaku mulai 1 Maret 2021 sampai 31 Desember 2021.

Editor: Indry Panigoro
Dok. Kementerian PUPR
(Ilustrasi) rumah baru. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Ada kabar gembira bagi kamu loh.

Kabarnya pemerintah melalui Bank Indonesia (BI) punya kebijakan baru.

Kebijakan ini nantinya akan berpengaruh pada harga rumah dan kendaraan.

Nah bdw apakah Anda punya rencana untuk membeli rumah?

Jika iya, ada pemberitahuan terbaru bagi Anda yang mau beli rumah atau kendaraan baru pada 2021 ini.

Pasalnya, ada kebijakan stimulus dari Bank Indonesia (BI) yang memungkinkan anda kredit rumah atau kendaraan baru tanpa uang muka.

Kebijakan stimulus BI ini bakal berlaku mulai 1 Maret 2021 sampai 31 Desember 2021.

Kebijakan stimulus BI ini menjadi satu dari sejumlah kelonggaran yang diberikan pemerintah sebagai upaya mendongkrak perekonomian Indonesia.

Sebelumnya, pemerintah juga telah menetapkan pemberlakukan bebas pajak atau Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) 0 persen mulai 1 Maret 2021.

Kebijakan PPnBM 0 persen ini memungkinkan Anda membeli mobil dengan kriteria tertentu dengan harga lebih murah.

Berlaku untuk Semua Jenis Properti

Meski demikian, ada beberapa hal yang mesti Anda pahami dari semua kebijakan ini, khusunya terkait kredit rumah atau motor baru tanpa uang muka.

Seperti diketahui, Bank Indonesia (BI) benar-benar memberikan kelonggaran pada bulan Februari 2021 ini.

Selain penurunan suku bunga acuan, BI juga menetapkan Loan to Value (LTV) dan Financing to Value (FTV) sebesar 100 persen untuk kredit properti.

Itu berarti, seluruh dana untuk mengambil kredit properti ditanggung 100 persen oleh bank, dengan kata lain konsumen menanggung 0 persen alias tidak perlu membayar down payment (DP) atau uang muka.

Halaman
1234
Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved