Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kejaksaan Agung RI

Ini Kronologi Penangkapan Hacker SMA yang Retas Database Kejaksaan Agung, Kejagung Maafkan Pelaku

Tim gabungan kejaksaan berhasil membekuk MFW, seorang siswa SMA yang berhasil meretas database Kejaksaan Agung

Editor: Erlina Langi
Foto: Antara/Nova Wahyudi
Jaksa Agung ST Burhanuddin 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Tim gabungan Kejaksaan RI, berhasil menangkap pelaku peretasan database milik Kejaksaan Agung

Dari penangkapan tersebut terungkap fakta yang mengejutkan, pasalnya pelaku peretasan database situs Kejaksaan Agung MFW, ternyata seorang anak berusia dibawah umur.

Ia diketahui merupakan pelajar di salah satu SMA negeri di Lahat Sumatera Selatan.

Kronologi Penangkapan Pelaku

Penangkapan itu bermula setelah Kejaksaan RI menerima laporan terkait adanya penjualan database milik Kejaksaan RI di forum https://raidforums.com pada Rabu 17 Februari 2021 lalu.

Tak lama setelah itu, tim gabungan Kejaksaan RI pun melakukan penelusuran lebih lanjut untuk mengetahui ihwal siapa pelaku yang menjual database tersebut.

"Tim melakukan investigasi dan memeriksa terhadap beberapa pengguna dari nama-nama yang tercatat di dalam data tersebut. Dan didapati kesimpulan bahwa user tersebut adalah user untuk masuk ke website kejaksaan," kata Kapuspenkum Kejagung RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Kejagung RI, Jakarta, Jumat (19/2/2021).

Dilanjutkan Leonard, tim Kejaksaan Agung RI pun berpura-pura menjadi pembeli database yang dijual oleh pelaku di forums tersebut.

foto : Ilustrasi Hacker
Foto : Ilustrasi Hacker (IBTimes UK)

Setelah mencoba bertransaksi didapatkanlah data terduga pelaku.

"Tim kejaksaan mencoba memancing yang bersangkutan dengan membeli database Kejaksaan RI di https://raidforums.com tersebut guna mendapatkan data kejaksaan yang dijual dalam bentuk file sebanyak total line data base sebanyak 3.086.224," jelas dia.

"Dari penelusuran yang didapatkan, identitas pelaku inisal F atau MFW. Kita tim Kejaksaan juga menemukan username yang bersangkutan, Twitter yang bersangkutan, maupun telegram, Whatsapp serta website yang bersangkutan," sambung dia.

Usai mendapatkan identitas pelaku, tim Kejaksaan pun langsung menyambangi pelaku F atau MFW yang belakangan diketahui di Lahat Sumatera Selatan.

Lokasi keberadaan pelaku diketahui usai mendapatkan bantuan dari tim BSSN dan komunitas hacker.

"Dari hasil tim didapatkan sumber data yang berkembang berupa identitas diri dari MFW lengkap dengan nomor induk kependudukannya, tempat tanggal lahir dan yang bersangkutan saat ini masih berusia di bawah umur yaitu 16 tahun dan masih bersekolah. Kemudian alamat yang bersangkutan ada di Lahat Sumatera Selatan," jelas dia.

Selanjutnya, pelaku pun langsung diamankan oleh tim Kejaksaan RI pada Kamis (18/2/2021) kemarin. Sang orang tua pun turut dibawa ke Kejaksaan Agung RI.

"Tim bergerak cepat dan pada Kamis 18 Februari setelah dilakukan profiling yang bersangkutan ditemukan dan diamankan di Lahat dan kerjasama dengan Kejati Lahat, kita bawa orang tuanya dan anak tersebut ke Kejagung untuk dilakukan penelitian," tukas dia.

Kejaksaan Maafkan Pelaku Peretasan

Foto : Jaksa Agung ST Burhanuddin
Foto : Jaksa Agung ST Burhanuddin (KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D)

Jaksa Agung RI ST Burhanuddin memaafkan pelajar SMA di Lahat, Sumatera Selatan, yang telah meretas database milik Kejaksaan Agung RI pada Rabu (17/2/2021) kemarin.

Diketahui, pelajar SMA Negeri di Sumsel diamankan setelah melakukan peretasan dan menjual database milik Kejaksaan RI. Pelaku adalah F alias MFW yang masih berusia 16 tahun.

"Setelah kita lakukan penelitian, Bapak Jaksa Agung RI memberikan kebijakan kepada MFW untuk saat ini tidak dilakukan proses hukum," kata Kapuspenkum Kejagung RI Leonard Eben Ezer di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Jumat (19/2/2021).

Dijelaskan dia, pertimbangan Jaksa Agung ialah MFW masih berusia di bawah umur dan masih tengah besekolah di salah satu SMA negeri di Palembang.

"Dengan mempertimbangkan pertama, MFW saat ini masih muda dan berusia 16 tahun dan masih bersekolah di SMAN di Palembang," jelas dia.

Tak hanya itu, pelaku dan orang tuanya telah menandatangani surat perjanjian untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi saat ditangkap tim gabungan Kejaksaan RI.

"MFW telah berjanji dengan membuat surat pernyataan tidak mengulangi lagi perbuatannya. Dan orang tua yang bersangkutan juga telah membuat surat pernyataan, yang secara langsung akan mendidik, mengontrol anak yang bersangkutan untuk tidak melakukan perbuatan peretasan sebagaimana yang terjadi," ungkap dia.

Leonard menuturkan penangkapan ini menjadi peringatan kepada semua pihak yang masih berani untuk melakukan peretasan database milik Kejaksaan RI. Ia memastikan pelaku pasti bisa akan tertangkap.

"Hari ini kami ingin menekankan Kejaksaan RI akan menindak tegas dan pasti dapat menangkap para hackers yang mencoba akan melakukan tindak peretasan terhadap data-data Kejaksaan," tukasnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tertangkap, Pelaku Peretasan Database Kejaksaan Masih Berstatus Pelajar di Sumatera Selatan

https://www.tribunnews.com/nasional/2021/02/19/tertangkap-pelaku-peretasan-database-kejaksaan-masih-berstatus-pelajar-di-sumatera-selatan

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jaksa Agung Maafkan Pelajar SMA di Sumsel yang Retas Database Kejaksaan RI

https://www.tribunnews.com/nasional/2021/02/19/jaksa-agung-maafkan-pelajar-sma-di-sumsel-yang-retas-database-kejaksaan-ri?page=all

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved