Tarif Fredrich Yunadi untuk Bela Setya Novanto Sudah Paling Murah, Hanya Rp 2 Miliar per Surat Kuasa
Fredrich awalnya mengajukan Rp 3 miliar kepada mantan Ketua Umum Partai Golkar itu, untuk per satu surat kuasa, hanya disepakati Rp 2 miliar
Dan bilamana perlu dengan cara lelang terhadap harta kekayaan TERGUGAT I dan TERGUGAT II, baik yang diletakkan sita jaminan maupun harta kekayaan lainnya sesuai ketentuan dan prosedur hukum yang berlaku:
1. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk tunduk mentaati dan patuh melaksanakan putusan ini;
2. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp100.000.000 untuk setiap harinya, apabila TERGUGAT I dan TERGUAGAT II lalai memenuhi dan melaksanakan isi putusan ini;
3. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) yang telah diletakkan oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam perkara ini terhadap:
- Sebidang tanah dan bangunan dengan luas 290m2, yang terletak di Perum Tanah Kebon Jeruk Kav. Blok A 1, berdasarkan Sertipikant Hak Guna Bangunan No. 381 Tahun 1987, Surat Ukur Nomor : 105/5442/1986, atas nama Pemegang - Hak RADEN SETYA NOVANTO / TERGUGAT I ;
- Sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Wijaya XIII, No. 19, RT 003/RW 003, Kelurahan Melawai, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12160.
Dengan batas depan Jalan Wijaya XIII, samping kiri, Jl Panglima Polim II, belakang Jalan Wijaya XIV, atas nama Pemegang Hak RADEN SETYA NOVANTO/TERGUGAT I ;
4. Menyatakan putusan atas perkara a quo dapat dijalankan terlebih dahulu (uitverbaar bij vorrad) meskipun TERGUGAT I dan TERUGAT II, melakukan upaya hukum banding, kasasi , peninjauan kembali dan verzet;
5. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini.
Fredrich Yunadi divonis 7 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.
Ia terbukti merintangi penyidikan korupsi proyek KTP-el.
"Menyatakan terdakwa Fredrich Yunadi bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja merintangi penyidikan tersangka korupsi."
"Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 7 tahun denda Rp500 juta atau diganti pidana kurungan 5 bulan," ucap Hakim Saifuddin Zuhri, Kamis (28/6/2018).
Majelis hakim menolak segala nota pembelaan atau pleidoi Fredrich dan tim kuasa hukum.
Dalam putusan tersebut, majelis hakim juga mencantumkan hal yang memberatkan terhadap Fredrich Yunadi.