Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Tarif Fredrich Yunadi untuk Bela Setya Novanto Sudah Paling Murah, Hanya Rp 2 Miliar per Surat Kuasa

Fredrich awalnya mengajukan Rp 3 miliar kepada mantan Ketua Umum Partai Golkar itu, untuk per satu surat kuasa, hanya disepakati Rp 2 miliar

Editor: Finneke Wolajan
Kolase Tribun Jabar
Fredrich Yunadi dan Setya Novanto 

Gugatan yang diajukan Maret 2020 lalu itu terkait biaya jasa hukum alias fee pengacara Fredrich yang tak kunjung dilunasi Setya Novanto.


Setya Novanto (Tribunnews)

Dinukil dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (SIPP PN Jaksel), Jumat (6/11/2020), perkara tersebut bernomor 264/Pdt.G/2020/PN JKT.SEL tertanggal 20 Maret 2020.

Fredrich meminta majelis hakim menetapkan tergugat I, yakni Setya Novanto dan tergugat II, Deisti Astriani, melakukan perbuatan wanprestasi karena tidak membayar seluruh biaya jasa kuasa hukum.

"Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya."

"Menyatakan sah secara hukum kesepakatan pembayaran biaya Jasa Kuasa Hukum antara PENGGUGAT dan TERGUGAT I dan TERGUGAT II," demikian sebagian isi gugatan yang dikutip Tribunnews.

Fredrich juga meminta majelis hakim menghukum Setya Novanto dan Deisti membayar segala kerugian kepada fredrich sebesar Rp2.250.000.000.000 dengan rincian sebagai berikut:

1. Kerugian Materiel:

-14 Legal Action (upaya hukum) x Rp2.000.000.000 per-Legal Action (tiap upaya hukum) = Rp28.000.000.000 – Rp1.000.000.000 yang sudah dibayar = Rp27.000.000.000;

- 2 persen x Rp27.000.000.000 per bulan bilamana dihitung dengan nilai investasi suku bunga bank, terhitung sejak somasi disampaikan dan diterima Tergugat I pada bulan Oktober 2019 hingga putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap.

2. Kerugian Immaterial:

Total Rp2.256.125.000.000 dari perincian:

- 1 bulan pidana kurungan = Rp62.500.000 x 90 bulan (total masa pidana kurungan PENGGUGAT) = Rp5.625.000.000;

- Uang tunai pembayaran denda sebesar Rp500.000.000

- Kehilangan pemasukan nafkah sebesar Rp25.000.000.000 perbulannya x 90 = Rp2.250.000.000.000

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved