Mafia Tanah
Polisi Tangkap Ali Topan, Orang Kepercayaan Ibunda Dino Patti Djalal
Polda Metro Jaya menangkap 5 orang terkait kasus mafia tanah yang dilaporkan mantan Wamenlu, Dino Patti Djalal
TRIBUNMANADO.CO.ID - Polda Metro Jaya menangkap 5 orang terkait kasus mafia tanah yang dilaporkan mantan Wamenlu, Dino Patti Djalal. 5 tersangka ini berkaitan dengan rumah di Kemang, Jakarta Selatan.
”Total 5 tersangka. Untuk 3 tersangka sudah dikirimkan berkasnya tahap 1. Untuk 2 tersangka sedang disusun berkasnya,” kata Kasubdit Harta Benda Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Dwiasi Wiyatputera dalam keterangan tertulisnya, Kamis (18/2/2021).
Secara keseluruhan sejak Dino Patti Djalal melaporkan kasus ini pada 2019, polisi telah menetapkan 11 tersangka.
"Sampai saat ini sudah 11 tersangka dari dua Laporan Polisi (LP). Perkara yang ketiga terus dilakukan pembuktian materil berdasarkan alat bukti yang relevan," kata Dwiasi.
Di antara 11 tersangka itu, satu di antaranya adalah Ali Topan. Ia adalah broker yang juga merupakan orang kepercayaan Zurni Hasyim Djalal, Ibunda dari Dino Patti Djalal.
Dwiasi mengatakan peran Ali dalam kasus ini sebagai pihak yang turut serta dalam kesepakatan jual-beli proyek milik Ibunda Dino di Kemang.
"Kesepakatan ini melalui Topan yang merupakan broker sekaligus orang kepercayaan korban," kata Dwiasi.
Namun kata Dwiasi, saat dilakukan proses penandatanganan akta pada 11 November 2020, seluruh dokumen yang dilampirkan untuk pembuatan tersebut adalah palsu.
Dwiasi membeberkan beberapa dokumen palsu itu berupa KTP palsu, fotokopi Kartu Keluarga palsu, fotokopi buku nikah palsu hingga NPWP palsu.
Tidak hanya dokumen palsu, proses penandatanganan akta tanah dan bangunan di depan notaris juga diperankan oleh figur korban yang palsu. "Pada awalnya memang terjadi kesepakatan awal harga jual tanah dan bangunan milik korban sebesar 19.500.000.000 (sembilan belas miliyar lima ratus juta rupiah) dan pembayaran dilakukan secara cicil. Namun saat dilakukan proses penandatanganan akta pada 11 November 2020, dokumen yang dilampirkan semua palsu, berikut figur orang yang memerankan Yurmisnarwati diperankan oleh pelaku AN dan suaminya diperankan oleh pelaku AG (Agus Setiawan," jelas dia.
Laporan atas kasus tanah di Kemang ini dilaporkan oleh Dino Patti Djalal pada 11 November 2020. Sertifikat tanah itu atas nama Yusmisnawita yang masih kerabat Dino. Dari penyelidikan polisi sertifikat ini berpindah tangan dari Yusmisnawita ke pelaku berinisial SH atau Sherly.
Sherly pernah masuk dalam video yang diunggah Dino di Instagramnya. Sherly menggunakan dokumen-dokumen palsu, berupa KTP palsu, fotokopi Kartu Keluarga palsu, fotokopi buku nikah palsu hingga NPWP palsu.
Dwi mengatakan, cara para pelaku mendapatkan sertifikat asli dengan cara meminjam sertifikat tersebut untuk dicek ke BPN. Korban tidak mengetahui bahwa pada hari dipinjamkannya sertifikat asli, terjadi transaksi jual beli yang ditandatangani oleh figur pemeran Yurmisnarwati.
"Kami menangkap Ali Topan pada 11 November 2020, dan Agus Setiawan pada 13 November 2020. Pada 14 februari telah ditangkap tersangka R yang berperan menyiapkan surat identitas palsu dan 16 Februari 2021 pukul 02.00 WIB telah ditangkap juga tersangka AN yang berperan sebagai figur Yurmisnawita," jelas dia.
Dalam kasus ini, para pelaku yang ditangkap sempat menyebut nama Fredy Kusnadi. Polisi lalu memeriksa Fredy, tapi belum menemukan alat bukti yang kuat terkait keterlibatan Fredy pada kasus ini.