Masih Ingat Abraham Samad? Mantan Ketua KPK, Setuju Edhy Prabowo dan Juliari Batubara Dihukum Mati
Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini mengaku setuju dengan penerapan hukuman mati.
(Foto: Mensos Juliari Batubara saat mengenakan rompi orens ditahan KPK.)
Berawal Usulan Wamenkumham
Diketahui usul hukuman mati kepada Edhy dan Juliari itu pertama kali disampaikan oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej.
"Kasus korupsi pada era pandemi seperti dua mantan menteri terkena OTT KPK pada akhir 2020. Yang satu November, satu (lagi) 4 Desember," kata Edward dalam sebuah diskusi pada Selasa (16/2/2021).
"Bagi saya, kedua mantan menteri yang melakukan perbuatan korupsi dan kena OTT ini, layak dituntut dengan ketentuan Pasal 2 Ayat 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang mana pemberatannya sampai pada pidana mati," tegasnya.
Edward menjelaskan, alasan pemberat bagi kedua mantan menteri itu dengan layak dituntut hukuman mati.
Pertama, mereka melakukan praktik lancung tersebut di saat kondisi bangsa ini tengah darurat karena diterpa pandemi Covid-19.
"Mereka melakukan kejahatan itu dalam keadaan darurat Covid-19," kata pria yang biasa disapa Prof Eddy itu.
Kedua, lanjut Eddy, mereka melakukan kejahatan karena memanfaatkan jabatannya selaku menteri.
"Dua hal yang memberatkan ini sudah lebih dari cukup untuk menggunakan Pasal 2 Ayat 2 Undang-Undang pemberantasan tindak pidana korupsi" ucap dia.
Artikel ini telah tayang di Kompas dengan judul Abraham Samad Setuju Edhy Prabowo dan Juliari Batubara Dihukum Mati, Ini Alasannya