Breaking News
Kamis, 16 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Otomotif

Coba Lakukan Perluasan Polis Standar sebagai Ekstra Proteksi Bencana Alam, Risiko Kerugian Kendaraan

Kerusakan kendaraan yang diakibatkan oleh bencana alam banjir, gempa ataupun jenis bencana lainnya tentu merugikan pemiliknya.

Editor: Alexander Pattyranie
ISTIMEWA
Layanan mobil derek Garda Oto selalu siap sedia membantu selama 24 jam dan dalam kondisi bencana alam. 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Bencana alam sedang banyak melanda Indonesia akhir-akhir ini.

Akibat dari bencana alam tentunya merugikan banyak pihak.

Terutama bagi kita yang mengalami kerusakan kendaraan karena bencana alam.

BERITA TERPOPULER :

Baca juga: Ingat Ilham Akbar Habibie? Putra Presiden RI ke-3 yang Bangun Gedung Pollux Tertinggi di Indonesia

Baca juga: Sosok Mayjen TNI Totok Imam Santoso, Viral Bersepeda Sambil Kenakan Seragam Tentara, Ini Biodatanya

Baca juga: Kecelakaan Maut Pukul 04.30 WIB, Penumpang Tewas di Tempat Setelah Mobil Pikap Tabrak Truk Tronton

TONTON JUGA :

Kerusakan yang diakibatkan oleh bencana alam banjir, gempa ataupun jenis bencana lainnya tentu

merugikan pemilik kendaraan.

Walaupun kerusakan kendaraan yang dialami sedikit, tetapi pemilik kendaraan tetap akan merasa berat

mengeluarkan biaya karena banyak hal yang harus diperbaiki.

Kerusakan kendaraan karena bencana alam sebenarnya bisa ditanggung oleh asuransi,

tetapi pemilik polis standar harus memastikan kalau asuransi yang dimiliki mempunyai perluasan jaminan.

Ketelitian dalam memilih polis asuransi sangat diperlukan supaya kendaraan aman terlindungi

Halaman 1/4
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved