Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

KPK

Wamenkumham Nilai Edhy Prabowo dan Juliari Peter Layak Dituntut Hukuman Mati

eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dan mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara layak dituntut dengan ancaman hukuman mati.

Editor: Alpen Martinus
Kloase/Tribunmanado
Juliari Batubara dan Edhy Prabowo 

TRIBUNMANADO.CO.ID,JAKARTA -Proses hukum terhadap dua tersangka kasus dugaan korupsi Bansos dan perizinan ekspor benur Edhy Prabowo dan Juliari Peter masih terus bergulir.

Sejumlah tokoh politik mulai angkat suara menanggapi permasalahan tersebut.

Bahkan sudah ada yang memberikan pendapat, hukuman yang cocok untuk kedua orang tersebut.

Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej menilai,

dua mantan menteri di Kabinet Indonesia Maju, yakni eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dan

mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara layak dituntut dengan ancaman hukuman mati.

Menurut Eddy Hiariej, kedua mantan Menteri itu layak dituntut hukuman mati

karena melakukan praktik korupsi di tengah pandemi Covid-19.

Menanggapi hal itu, Komisi III DPR menilai tuntutan hukuman kepada tersangka

termasuk kedua eks menteri itu lebih baik diserahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KP).

"Soal tuntutan hukuman kepada tersangka yang sedang menjalani proses hukum termasuk dalam kasus yang menyangkut dua

mantan menteri ini lebih baik kita serahkan kepada KPK," kata Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani, saat dihubungi, Rabu (17/2/2021).

Wakil Ketua Umum PPP itu meyakini KPK mengetahui pasal yang tepat untuk dikenakan terhadap dua eks menteri itu.

Tentunya, dalam mengenakan pasal yang akan menjadi dasar tuntutan, KPK akan mempertimbangkan,

baik fakta persidangan, alat bukti, maupun rasa keadilan masyarakat.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved