Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

James Arthur Kojongian

Pengamat Soal Rekomendasi Pemecatan Terhadap James Arthur Kojongian dari Badan Kehormatan DPRD Sulut

Video penggerebekan terhadap JAK viral di media sosial setelah sang Istri Michaela Elsiana Paruntu terseret mobil.

Penulis: Aldi Ponge | Editor: Aldi Ponge
Istimewa
James Arthur Kojongian 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) merekomendasikan pencopotan terhadap James Arthur Kojongian (JAK) dari Jabatannya sebagai Wakil Ketua DPRD Sulut

Rekomendasi tersebut diambil setelah pemeriksaan terhadap JAK terkait dugaan perselingkuhan pada Januari silam.

JAK digerebek dalam mobil bersama wanita bernama Angel Kota Tomohon, Sulut.

Video penggerebekan terhadap JAK viral di media sosial setelah sang Istri Michaela Elsiana Paruntu terseret mobil.

JAK sudah mengakui kesalahan, Istrinya Michaela Elsiana Paruntu  sudah memaafkan.

James Arthur Kojongian dan Michaela Elsiana Paruntu
James Arthur Kojongian dan Michaela Elsiana Paruntu (Kolase / Tribun manado / Istimewa / Fernando Lumowa)

Pengamat Politik Sulut Taufik Tumbelaka menyebut Rekomendasi Badan Kehormatan (BK) DPRD Sulut akan berpotensi menghasilkan berkembangnya berbagai pandangan dari pihak luar.

Menurutnya, hasil rekomendasi tersebut dapat memiliki tiga kemungkinan baik dari pihak DPRD dan Partai Golkar

"Pertama, rekomendasi BK tersebut bisa langsung disetujui oleh partai dan langsung melakukan pemecatan.

Kedua, Golkar bisa mengganti posisi JAK di DPRD dengan petinggi partai lainnya.

Ketiga posisi JAK sebagai Wakil Ketua dicopot tetapi statusnya sebagai anggota Dewan tetap berjalan, dan jabatan Wakil Ketua diganti dengan kader lain," jelas Tumbelaka pada Selasa (16/02/2021).

Di sisi lain, masyarakat akan menilai proses kerja BK ini apakah sudah sesuai tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) atau tidak. 

Dalam arti apakah rekomendasi BK untuk memecat JAK telah dilakukan dengan benar, di mana mengedepankan masalah hak dan kewajiban dalam berdemokrasi dengan semangat peningkatan kualitas demokrasi. 

"Atau bisa juga dianggap penuh nuansa politik kepentingan tertentu dengan muara kepentingan kekuatan politik dari pihak yang berseberangan," ungkap Tumbelaka. 

Hal-hal ini, kata dia, akan menciptakan pandangan publik yang mengarah kepada partai politik (parpol) dalam hal ini Partai Golkar (PG) tempat oknum JAK bernaung. 

Demi menjaga nama baik parpol, maka partai Golkar tempat JAK bernaung tentu akan melakukan sejumlah pertimbangan, entah itu menolak atau menerima, atau melakukan langkah sesuai rekomendasi BK.

"Ini adalah hal lumrah dikarenakan tiap parpol memiliki "aturan main" internal," sebut Tumbelaka. 

Respon terhadap rekomendasi ini, sesuai atau tidak sesuai tentunya telah melalui mekanisme internal parpol. 

Untuk itu, apapun yang akan diambil dapat berdampak negatif dan positif tergantung alasan-alasan apa dari keputusan yang diambil oleh parpol dari Sang Oknum.

James Arthur Kojongian Memohon Agar Diberi Kesempatan Kedua. Beredar video Angel Viral Ketawa di Depan Kamera
James Arthur Kojongian Memohon Agar Diberi Kesempatan Kedua. Beredar video Angel Viral Ketawa di Depan Kamera (Kolase Foto: LAMBE TURAH/KOMPAS TV)

"Jika nantinya langkah yang diambil tidak sejalan dengan rekomendasi BK dan didasari alasan yang kuat serta dapat meyakinkan publik, maka parpol akan aman dari hal negatif," kata Tumbelaka.

Juga kalaupun nanti keputusan parpol sesuai dengan rekomendasi dapat berpengaruh positif atau negatif tergantung parpol mengantisipasi,

jika antisipasi baik maka potensi efek negatif bisa diredam, namun jika tidak ditangani dengan baik otomatis akan terjadi sebaliknya.

Menariknya, kata Tumbelaka, diketahui parpol tempat JAK bernaung telah mengambil langkah awal dengan 'mencopot' dirinya dari jabatan di struktur parpol yakni sebagai Ketua Harian Partai dan menyerahkan keputusan selanjutnya ke tingkat yang lebih tinggi.

"Dengan demikian keputusan internal dari parpol bisa saja diambil tanpa menempatkan keputusan BK sebagai hal yang utama," pungkas Tumbelaka. 

Empat Cara PAW JAK

Pengamat Politik Dr Fery Liando menilai ada empat pintu yang bisa menjerat proses antar waktu (PAW) JAK.

Pintu pertama Proses etik di BK DPRD, yang mana prosedurnya adalah BK mengeluarkan keputusan terkait status JAK.

"Keputusan itu diserahkan kepada pimpinan DPRD untuk dibacakan dalam paripurna. Kemudian melalui pimpinan DPRD lalu menyerahkan keputusan BK itu kepada parpol pengusung untuk pemberhentian," kata Liando.

"Jika dalam waktu 30 hari Partai Golkar tak mengambil sikap, maka pimpinan DPRD mengajukan permohonan PAW ke Kemendagri melalui Gubernur," tambahnya.

Selanjutnya untuk pintu kedua, Liando menyebut adalah proses pencabutan kartu anggota parpol oleh Golkar.

Sehingga jika Golkar mencabut keanggotaan JAK, maka statusnya sebagai anggota DPRD akan gugur dengan sendirinya.

"Karena syarat menjadi anggota DPRD adalah memiliki keanggotaan parpol," terang Liando.

Sedangkan pintu ketiga yaitu melalui proses pidana.

"Jika Output pengadilan menyatakan yang bersangkutan bersalah dan memiliki kekuatan hukum tetap maka proses paw dapat dilakukan," tukasnya.

Sedangkan pintu keempat yakni kesadaran dari yang bersangkutan.

Sehingga Jika beliau mengundurkan diri maka pintu 1,2 dan 3 tidak diperlukan lagi.

"Sebagai keanggotaan DPRD akan diganti jika yang bersangkutan mengundurkan diri," tandasnya. (hem)

Mencoreng Marwah dan Harkat DPRD Sulut

Badan Kehormatan DPRD Sulut merekomendasikan pemecatan Wakil Ketua DPRD James Arthur Kojongian (JAK).

Putusan itu dibacakan Ketua BK, Sandra Rondonuwu dan diketuk palu rapat paripurna oleh Ketua DPRD Sulut, Selasa (16/2/2021).

Sandra mengatakan, dasar hukum keputusan yakni tata tertib DPRD.

"BK memantau, mengevaluasi dispilin dan kepatuhan atas sumpah janji. Meneliti pelanggaran melakukan penyelidikan verifikasi dan klarifikasi aduan DPRD atau masyarakat," kata Saron, sapaan akrab politisi PDIP ini.

Hasil penyelidikan, klarifikasi dan verifikasi dilaporkan di rapat paripurna DPRD.

"Di titik inilah BK memastikan Anggota DPRD menjalankan anggota DPRD sesuai UU sesuai sumpah jabatan," katanyam

Keputusan ini bukan kepentingan orang per orang, bukan pribadi, apalagi tekanan politik.  BK memberikan keputusan objektifitas rasional, independen, dan seadil - adilnya. 

"Keputusan musyawarah dan mufakat kolektif kolegial," ujarnya

Langkah diambil BK lanjut Saron merupakan representasi setiap fraksi. PDIP, Nasdem, Golkar, Demokrat, Nyiur Melambai. 

"Dengan semangat profesional anggota BK sepakat meninggalkan kepentingan partai kelompok apalagi pribadi," ujarnya.

Sandra mengatakan, BK melalui proses penyidikan dengan datang ke lokasi bertemu saksi mata, meminta klarifikasi ke saksi.

BK mengundang pakar peofesional sebagai saksi ahli terkait kasus ini.

Sandra menjelaskan, kronologi kejadian

JAK di dalam mobil bersama gadis insial AS, kemudian istrinya MEP  mengadang mobil meminta JAK langsung turun dari mobil. 

Sadar MEP merupakan istri sahnya. Berkali MEP meminta agar AS turun dari mobil.

JAK dengan sadar menjalankan mobil dengan niat agar MEP menepi, tapi MEP tetap bersikukuh tidak ingin menepi.

MEP kemudian naik ke deksel. JAK menjalankan mobil sehingga MEP bergelantungan sepanjang jalan.

Kondisi tersebut MEP minta tolong sehingga masyarakat berhamburan keluar rumah. Warga ikut membantu mengadang mobil 

BK menilai kejadian ini jelas JAK secara sengaja dan tidak sengaja telah merendahkan mawah harkat lembaga terhomat tercoreng.

Tidak hanya anggota dipercayakan, tapi JAK dipercaya sebagai wakil ketua, seharusnya mampu menjaga kewibawaan melekat ke pribadi tanpa melihat ruang dan waktu.

 Putusan Badan Kehormatan

Badan Kehormatan DPRD Sulut akhirnya tiba pada keputusan menyangkut kasus video pengadaan mobil berbalut kasus peselingkuhan melibatkan Wakil Ketua DPRD Sulut, James Arthur Kojongian (JAK)

DPRD Sulut pun mengagendakan Rapat Paripurna dalam rangka pengumuman keputusan BK tentang hasil pemeriksaan dugaan pelanggaran sumpah janji dan kode etik DPRD.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Sulut, dr Fransiskus Silangen, didampingi Wakil Ketua Victor Mailangkay dan Billy Lombok, sementara James Arthur Kojongian yang jadi subjek putusan absen.

Adapun 29 Anggota hadir secara fisik di ruang Rapat Paripurna dan 5 orang mengikuti secara virtual.

Ketua BK DPRD Sulut, Sandra Rondonuwu pun membacakan laporan kasus tersebut.

"Saudara James Arthur Kojongian terbukti melanggar sumpah janji dan kode etik DPRD. Maka direkomendasikan untuk pemberhentian Saudara James Arthur Kojongian sebagai anggota DPRD Sulut," kata dia.

Pemecatan Anggota DPRD Diserahkan ke Golkar

"Poin pertama saudara JAK diberhentikan dari pimpinan DPRD Sulut, poin kedua pemberhentian sebagai anggota dewan diserahkan ke Partai Golkar," kata Ketua DPRD Sulut, dr Fransiskus Silangen

Ketua DPRD menjelaskan, proses verifikasi klarifikasi sudah dilakukan oleh BK atas pengaduan pimpinan, anggota DPRD, dan anggota masyarakat.

"Saya merespon situasi kondisi beredar sudah viral bukan nasional, tapi internasional melakukan verifikasi dan klarifikasi apakah ini satu kasus benar atau tidak. Itu sudah dilakukan BK.

Dan aduan masyarakat setelah instruksi dari pimpinan DPRD saya sendiri. Semua tahapan sudah lalui. Saya lanjutkan sidang paripurna di sidang hari ini," katanya.

Diketahui, Ketua Golkar Sulut adalah Christiany Eugenia Paruntu (CEP), Kakak Ipar JAK.

JAK sudah dipecat dari jabatan Ketua Harian DPD Golkar Sulut.

(Aldi Ponge/Mejer Lumantow/ Arthur Rompis/ Ryo Noor/Tribun Manado)

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved