Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

news

Jusuf Kalla Singgung Bagaimana Mengkritik Pemerintah, Mahfud MD : Sudah Ada Sejak Dulu

Apabila kritikan disampaikan melalui unjukrasa, menurutnya sebaiknya memperhatikan UU nomor 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat

Editor: Fistel Mukuan
Istimewa
Menko Polhukam Mahfud MD menyebutkan ada sekelompok anak-anak muda yang dilatih di suatu tempat khusus untuk meneror VVIP. 

TRIBUNMANADO.CO.ID -  Jusuf Kalla (JK), pernah menjabat wakil presiden dua periode dari presiden yang berbeda.

Pada periode pertama JK mendampingi presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada periode 2004–2009.

Kemudian kembali menjadi Wakil presidem mendampingi Joko Widodo pada periode 2014–2019.

Dengan begitu JK pastinya tahu persis bagaimana kinerja pemerintah Republik Indonesia (RI).

Apalagi kalau berbicara kritikan JK harusnya tahu bagaimana prosedurnya.

Diketahui sebelumnya, JK menanyakan bagaimana cara masyarakat bisa mengkritik pemerintah tanpa harus dipanggil polisi.

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD angkat bicara dan memberikan tanggapan terkait pertanyaan Jusuf Kalla (JK) soal kritik terhadap pemerintah.

Menurut Mahfud MD pertanyaan yang disampaikan oleh JK adalah pertanyaan umum yang sudah ada sejak zaman dahulu.

Bahkan sejak JK masih menjabat sebagai wakil presiden.

Mahfud MD mengungkapkan bahwa mengajukan kepada pihak Kepolisian itu menjadi hak warga negara dan pemerintah pun tidak bisa menghalanginya.

Ia pun mencontohkan bagaimana keluarga JK yang leluasa melapor kepada polisi soal cuitan di Twitter milik eks politisi Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean.

Sehingga menurut Mahfud MD pertanyaan JK ini merupakan ekspresi dilema masyrakat Indonesia.

Hal ini diungkapkan Mahfud MD lewat cuitan di akun Twitternya:

"Pertanyaan Pak JK ttg "Bagaimana menyampaikan kritik agar tak dipanggil Polisi" hrs dipahami sbg pertanyaan biasa yg dihadapi Pemerintah sejak dulu, saat Pak JK jadi Wapres sekalipun. Sejak dulu jika ada orng mengritik sering ada yg melaporkan ke pilisi dan polisi wajib merespon.

Menko Polhukam Mahfud MD menjawab secara lugas kritikan kepada Pemerintah di ILC, Selasa (20/10/20).
Menko Polhukam Mahfud MD menjawab secara lugas kritikan kepada Pemerintah di ILC, Selasa (20/10/20). (YouTube Indonesia Lawyers Club tvOne)

Jd Pak JK tak bermaksud menuding, zaman pemerintah skrng ini kalau mengritik dipanggil polisi. Tp itu terjadi sejak dulu krn selalu ada yg melapor ke polisi. Faktanya sejak Pak JK msh jadi Wapres periode I juga ada kasus Sarrachen dan Muslim Cyber Army. Ada juga akun Piyungan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved