Hukuman Mati
Juliari dan Edhy Layak Dihukum Mati, Ini Komentar Kader PDIP
Ancaman hukuman mati tertuang dalam Pasal 2 ayat 2 Undang-undang 31Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Hemat Opini
Politikus PDI Perjuangan (PDIP) Hendrawan Supratikno dapat memahami bahwa korupsi adalah kejahatan terhadap keadilan sosial dan peri kemanusiaan. Soal tuntutan hukuman, menurutnya harus menunggu proses konstruksi hukumnya.
"Namun, biarlah hukum yang bicara, karena konstruksi hukum yang valid memiliki asas filosofis, sosiologis dan yuridis yang kuat dan terukur," kata Hendrawan saat dihubungi Tribunnews, Rabu (17/2).
Anggota Komisi XI DPR RI ini menyatakan, semua pihak harus sabar menunggu tuntutan hukuman yang dijatuhkan, mengingat saat ini kasus tersebut sudah masuk ranah hukum.
Proses penyelidikan dan penyidikan masih terus dilakukan untuk datang dengan konstruksi hukum yang benar dan adil.
"Untuk sementara ini sebaiknya kita hemat opini, baik opini akademis maupun opini politis, agar aparat penegak hukum dapat bekerja dengan kejujuran dan kesungguhan," ucap Hendrawan.
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman menilai tak perlu berspekulasi soal tuntutan hukuman terhadap eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dan mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara.
"Setiap perkara ada konstruksi masing-masing, makanya kita jangan berspekulasi. Biarkan aparat penegak hukum menjalankan tugasnya sesuai Undang-Undang," kata Habiburokhman kepada wartawan, Rabu (17/2/2021).
Habiburokhman mengatakan, tuntutan terhadap kedua mantan menteri itu tergantung fakta dan bukti. Fakta tersebut harus melalui proses hukum yang ujungnya disimpulkan oleh hakim.
"Fakta hukum itu apa yang dikumpulkan oleh penyidik lalu dikontestasi di persidangan dengan bukti-bukti terdakwa lalu disimpulkan oleh hakim," ucap Anggota Komisi III DPR RI itu.
Habiburokhman enggan berkomentar lebih jauh terkait kasus tersebut. Dia mengimbau semua pihak menyerahkannya ke proses hukum yang sedang berjalan kepada KPK.(*)