Kamis, 23 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kriminalitas

Malang, Bayi Usia 14 Hari Jadi Korban Perdagangan Orang, Harganya Rp 28 Juta

Kepala Sub Direktorat IV Ditreskrimum Polda Sumut AKBP Simon Sinulingga membenarkan pengungkapan kasus penjualan anak tersebut.

Editor: Alpen Martinus
(iflscience)
Ilustrasi seorang bayi meminum susu 

TRIBUNMANADO.CO.ID, MEDAN - Entah apa yang menjadi motif seseorang menjual seorang bayi.

Kejadian tersebut terjadi di Medan, Sumatera Utara.

Bayu tersebut dikabarkan baru dua minggu dilahirkan, miris.

tugas Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara di kawasan Asia Mega Mas, Medan, pada Senin (15/2/2021), sekitar pukul 16.00 WIB.

Kepala Sub Direktorat IV Ditreskrimum Polda Sumut AKBP Simon Sinulingga membenarkan pengungkapan kasus penjualan anak tersebut.

Polisi menangkap seorang pelaku berinisial AS (42), warga Jalan Pukat VII Medan Tembung.

Sementara korban yang merupakan bayi laki-laki berusia 14 hari saat ini sudah dibawa untuk dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi adanya kegiatan tindak pidana penjualan anak yang dilakukan oleh pelaku pada Jumat (12/2/2021), sekitar pukul 13.00 WIB.

Berdasarkan informasi tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan.

"Pelaku dapat diamankan di Kompleks Asia Mega Mas beserta seorang bayi laki-laki," kata Simon.

Dari hasil interogasi, pelaku mengakui bahwa dirinya memang menawarkan bayi tersebut seharga Rp 28 juta.

Simon mengatakan, dalam kasus ini pihaknya turut mengamankan barang bukti berupa 2 ponsel, uang Rp 3,6 juta, KTP 2 lembar, SIM dan STNK motor.

Pelaku sendiri diancam Pasal 76 F jo Pasal 83 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

"Kasusnya saat ini masih dalam tahap pengembangan," ujar Simon.

Kasus Serupa

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/4
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved