Korupsi Dana Banjir
Hukuman Dua Terdakwa Korupsi Dana Banjir Manado Diperberat, Kajari Puas
Pengadilan Tinggi Kota Manado memperberat hukuman terhadap dua terdakwa kasus korupsi Dana Banjir Manado 2014.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Pengadilan Tinggi Kota Manado memperberat hukuman terhadap dua terdakwa kasus korupsi Dana Banjir Manado 2014.
Kedua terdakwa masing-masing Ir Yenni Siti Rostiani dan Ir. Agus Yugo Handoyo selaku Direktur Utama dan Direktur Operasional PT.
Putusan Pengadilan Tinggi Manado tersebut diterbitkan pada 4 Februari 2021 lalu. Masing-masing terdakwa mendapat tambahan hukuman sebanyak satu tahun penjara.
Sebelumnya Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Manado menjatuhkan hukuman kepada Ir Yenni Siti Rotiani selama 8 tahun dan denda Rp 200 juta subsidair 2 bulan kurungan serta membayar uang pengganti Rp6.355.765.517.
Dan apabila tidak dibayar dalam jangka waktu selama 1 bulan maka harta bendanya disita oleh jaksa dan apabila tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.
Terdakwa juga dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.
Pengadilan Tinggi Manado kemudian memperberat hukuman tersebut menjadi 9 tahun ditambah denda Rp 400 juta subsidair 6 bulan kurungan. Sedangkan uang pengganti dan biaya perkara tidak ada perubahan.
Terdakwa kedua, Ir Agus Yugo Handoyo yang semula oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Manado dihukum selama 7 tahun penjara diperberat menjadi 8 tahun dan denda Rp400 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Para terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan terdakwa Maxmilian Tatahede (ex.Kaban BPBD Manado yang divonis 6 tahun penjara) dan terdakwa Ir Fence Salindeho (PPK dalam proses banding) sebagaimana dimaksud dalam dakwaan Primair pasal 2 ayat (1) UU No.31 thn 1999 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kepala Kejaksaan Negeri Manado Maryono SH, MH mengaku puas dengan hasil putusan Pengadilan Tinggi Manado tersebut.
“Karena putusan tersebut sudah cukup memenuhi rasa keadilan masyarakat dan diharapkan dapat memberikan efek jera bagi terdakwa serta agar perbuatan terdakwa tidak ditiru oleh orang lain,” kata Maryono dalam rilisnya, Selasa (16/2/2021).
Ia berharap tak ada lagi korupsi di Kota Manado, khususnya korupsi terhadap bantuan orang yang sedang mengalami musibah bencana.
Dengan adanya vonis Pengadilan Tinggi Manado tersebut maka tinggal vonis banding terhadap terdakwa Ir Fence Salindeho yang belum turun karena terdakwa Ir. Maxmilian Tatahede tidak melakukan upaya hukum banding dan telah menerima putusan Pengadilan Negeri Manado yang menghukum selama 6 tahun penjara.(*)
Pengadilan Tinggi Kota Manado
kasus korupsi Dana Banjir Manado 2014
satu tahun penjara
Ir Yenni Siti Rostiani dan Ir. Agus Yugo Handoyo
Pengadilan Tipikor
Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 12, Apa Syaratnya untuk Mendaftar? Cek Disni |
![]() |
---|
SBY tak Terima Dilapor ke Presiden Jokowi Danai Aksi 212, Wiranto dan JK Membenarkan, Minta Begini |
![]() |
---|
Kecelakaan Maut Pukul 10.00 WIB, Dua Orang Tewas Ditabrak, Sopir Ngantuk hingga Mobilnya Salah Jalur |
![]() |
---|
Suami Istri Ini Ditemukan Tewas dengan Kondisi Mengenaskan, Tubuh Penuh Luka hingga Leher Patah |
![]() |
---|
Akibat Radiasi Smartphone Bocah 12 Tahun di Subang Tewas, Dokter : Alami Gangguan Syaraf |
![]() |
---|