Rizieq Shihab Tersangka
Begini Kondisi Rizieq Shihab Pasca Ditahan, Ajari Tahanan Ngaji hingga Sering Alami Sesak Nafas
Habib Rizieq dikabarkan tengah sakit pasca ditahan sebagai tersangka dugaan pelanggaran protokol kesehatan dan penghasutan
"Habib Rizieq satu sel dengan Habib Hanif Alatas dan KH Ahmad Shabri Lubis," kata Aziz.
Aziz mengatakan, selama di rutan kegiatan Rizieq banyak diisi dengan berdakwah dan berdiskusi tentang agama.
Rizieq juga mengajar mengaji para tahanan lain.
"(kegiatan) Membaca, menyelesaikan disertasi dan berdiskusi agama serta berdakwah. Mengaji untuk para tahanan supaya yang belum bisa ngaji dan salat bisa. Yang sudah bisa jadi tambah baik," kata Aziz.
Ditahan
Foto : Kondisi terbaru Habib Rizieq di penjara. Kuasa hukum FPI dan HRS minta doa dari masyarakat. (Foto Istimewa via Inews)
Baca juga: Terjerat Kasus Narkoba, Nobu Akhirnya Menikahi Kekasihnya di Ruang Tahanan
Baca juga: Seperti Ini Profil Sukanto Tanoto, Raja Sawit yang Menyimpan Banyak Harta Gelap di Jerman
Rizieq ditahan sejak Desember 2020.
Awalnya ia ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya. Kemudian pada 14 Januari 2021 penahanannya dipindahkan ke Rutan Bareskrim Polri.
Belakangan pada 8 Februari 2021 menantunya, Habib Hanif Alatas, mantan ketua umum Front Pembela Islam (FPI) Ahmad Shabri Lubis, dan beberapa tersangka lainnya ikut ditahan di rutan Bareskrim Polri.
Hanif ditahan karena kasus RS Ummi Bogor. Sedangkan Ahmad Shabri Lubis, Haris Ubaidillah, Habib Ali Alwi Alatas, Habib Idrus Alhabsy, Maman Suryadi terkait kasus kerumunan massa di Petamburan dan di Tebet.
"Penahanan, terhadap tujuh orang tersangka dilakukan penahanan di rutan untuk masa waktu selama 20 hari terhitung sejak tanggal 08 Februari 2021 sampai dengan 27 Februari 2021 dan ditempatkan di Rutan Salemba Cabang Bareskrim Mabes Kepolisian RI di Jakarta Selatan," ujar Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung, Leonard Ebenezer Simanjuntak dalam keterangannya, Senin (8/2)
Menurut Leonard, penahanan ketujuh tersangka dilakukan untuk mempermudah proses penyelesaian perkaranya dengan mempertimbangan unsur obyektif dan unsur subyektif.
Namun, satu tersangka Andi Tatat yang merupakan Direktur Utama (Dirut) RS Ummi, Bogor tidak dilakukan penahanan.
"AA atas permohonan yang bersangkutan dan pertimbangan tenaganya sangat diperlukan dalam penanggulangan pandemi Covid 19 maka kepada yang bersangkutan tidak dikenakan penahanan," jelasnya.
3 Berkas