Virus Corona
Virus Corona Masih Bisa Menginfeksi Orang yang Telah Divaksin, Kemenkes: Tapi Tidak Buat Sakit
Namun demikian, vaksinasi membuat tubuh orang tersebut menjadi lebih kuat dari serangan virus.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Seseorang yang sudah divaksinasi Covid-19 masih mungkin tertular virus corona. Hal itu diungkapkan oleh Juru Bicara Vaksinasi dari Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi
Namun demikian, vaksinasi membuat tubuh orang tersebut menjadi lebih kuat dari serangan virus.
"Masih mungkin dia untuk diserang virus Covid-19. Tapi dengan dia punya vaksin dia punya pertahanan yang artinya nanti membuat dia tidak menjadi sakit," kata Nadia melalui tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Senin (15/2/2021).
Nadia mengatakan, hasil uji klinis terhadap vaksin Covid-19 menyebutkan bahwa vaksin tersebut melindungi tubuh dari gejala virus corona di level berat hingga mematikan.
Oleh karenanya, vaksin diharapkan menjadi solusi bagi seseorang yang terserang virus corona, bahkan dengan jumlah virus yang lebih banyak dan kuat.
"Jadi kita bisa melihat proteksi yang betul-betul diberikan oleh vaksin ini adalah mencegah kita kalau sakit menjadi sakitnya bertambah parah," terang Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung Ditjen P2P Kemenkes itu.
Menurut Nadia, vaksin akan membentuk antibodi atau imunogenitas pada orang yang telah disuntik. Ketika seseorang disuntik vaksin dosis pertama, diperkirakan antibodi yang terbentuk mencapai 60 persen.
Antibodi diharapkan meningkat menjadi 95 persen 28 hari setelah penyuntikan dosis kedua.
Oleh karenanya, kata Nadia, penyuntikan vaksin dosis kedua menjadi sangat penting.
"Jadi sebagian besar dari vaksin untuk Covid-19 ini imunogenitas atau antibodi yang kita harapkan lebih dari 95 persen. Itu baru bisa tercapai setelah dua kali suntikan dalam rentang waktu tertentu," kata dia.
Adapun vaksinasi Covid-19 di Indonesia telah dimulai sejak 13 Januari 2021. Presiden Joko Widodo menjadi orang pertama di Tanah Air yang disuntik vaksin.
Saat ini vaksinasi terus berlanjut ke seluruh pelosok negeri dan memprioritaskan tenaga kesehatan.
Ditargetkan vaksinasi menjangkau 70 persen penduduk Indonesia atau sekitar 182 juta jiwa dan selesai dalam waktu satu tahun.
Syarat Vaksinasi
Persyaratan vaksinasi COVID-19 mengalami beberapa perubahan. Hal ini dilakukan setelah banyak petugas kesehatan yang mengalami penundaan dan pembatalan vaksinasi karena kondisi-kondisi tertentu.
"Kami sekarang menghimbau untuk seluruh petugas kesehatan, untuk segera mendatangi fasilitas pelayanan kesehatannya. Tentunya sesuai dengan kondisi-kondisi yang akan kami sampaikan, sehingga bisa segera mendapatkan vaksinasi," kata juru bicara vaksinasi COVID-19 dari Kemenkes, dr Siti Nadia Tarmizi dalam konferensi pers, Senin (15/2/2021).
Untuk mengetahui lebih jelas, berikut rincian persyaratan vaksinasi COVID-19 yang telah diperbarui.
1. Berusia di atas 18 tahun. Bagi orang lanjut usia (lansia), sudah bisa mendapatkan persetujuan untuk diberikan vaksin COVID-19.
2. Tekanan darah harus di bawah 180/110 mmHg.
3. Jika pernah terkonfirmasi COVID-19 lebih dari tiga bulan, bisa diberikan vaksinasi.
4. Bagi ibu hamil vaksinasi masih harus ditunda. Jika ingin melakukan perencanaan kehamilan, bisa dilakukan setelah mendapat vaksinasi kedua COVID-19.
5. Bagi ibu menyusui sudah bisa mendapat vaksinasi.
6. Pada vaksinasi pertama, untuk orang-orang yang memiliki riwayat alergi berat, seperti sesak napas, bengkak, kemerahan di seluruh badan, maupun reaksi berat lainnya karena vaksin, vaksinasi harus diberikan di rumah sakit.
Tetapi, jika reaksi alergi tersebut didapatkan setelah vaksinasi pertama, tidak akan diberikan lagi vaksinasi kedua.
7. Para pengidap penyakit kronik, seperti PPOK, asma, penyakit jantung, penyakit gangguan ginjal, penyakit hati yang sedang dalam kondisi akut atau belum terkendali, vaksinasi ditunda dan tidak bisa diberikan.
- Tetapi, jika sudah berada dalam kondisi terkendali, diharapkan membawa surat keterangan layak untuk mendapat vaksinasi dari dokter yang merawat.
- Selain itu, untuk penderita TBC yang sudah menjalani pengobatan lebih dari dua minggu juga sudah bisa divaksinasi.
8. Bagi yang sedang mendapat terapi kanker, maka diwajibkan untuk membawa surat keterangan layak divaksinasi dari dokter yang merawat.
9. Bagi penderita gangguan pembekuan darah, defisiensi imun, dan penerima produk darah/transfusi, vaksinasi harus ditunda. Vaksinasi COVID-19 bisa diberikan setelah melakukan konsultasi pada dokter yang merawat.(*)