Pelantikan Gubernur Sulut
ODSK Dilantik Gubernur dan Wagub 2021-2024, Kenapa Cuma Menjabat 3 Tahun? ini Penjelasannya
15 Januari 2021, Gubernur Olly Dondokambey dan Wagub Steven Kandouw dilantik Presiden Jokowi di Istana Negara.
Penulis: Ryo_Noor | Editor: Rizali Posumah
Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Periodesasi kepala daerah angkatan Pilkada 2020 hanya akan berlangsung kurang lebih 3 Tahun.
15 Januari 2021, Gubernur Olly Dondokambey dan Wagub Steven Kandouw dilantik Presiden Jokowi di Istana Negara.
Dalam pelantikan itu disebutkan periodesasi jabatan ODSK memimpin dari 2021-2024, atau tiga tahun.
DR Ferry Liando Pengamat Pemilu mengungkapkan, Periodesasi itu karena adanya kebijakan Pilkada serentak nasional 2024.
Pada UU 10 2016 telah diatur 4 gelombang Pilkada serentak sebelum pilakda serentak nasional thn 2024, yaitu
Pilkada serentak gelombang pertama pada tahun 2015 yang diikuti 269 daerah.
Pilkada serentak gelombang kedua pada tahun 2017 yang diikuti 101 daerah
Pilkada serentak gelombang ketiga tahun 2018 yang diikuti 171 daerah
Pilkada serentak keempat yang dilaksnakan pada 9 Desember 2020 diikuti oleh 270 daerah.
Pada bulan November tahun 2024 akan dilaksanakan Pilkada serentak secara nasional .
"Artinya Pilkada hanya dilakukan serentak satu kali di seluruh Indonesia."
"Namun koksekuensinya tidak semua kepala daerah yangg terpilih pada 9 Desember 2021 akan menyelesaikan periode secara penuh," kata dia.
Olly Dondokambey-Steven Kandouw yang dilantik pada hari ini kemungkinan masa jabatannya hanya akan sampai pada Januari tahun 2025.
Jika mengikuti tahapan pilakda 2020 saat ini, pak odsk terpilih pada 9 Desember 2020.
Kemudian dilantik pada 15 Februari 2021. Maka jika pilakda 2024 dilaksakan pada bulan November maka pejabat baru akan dilantik sekitar Januari 2025.