Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Prajurit TNI Pergoki Istri Selingkuh Dengan Oknum TNI Beristri 2, Para Istri Kerja Sama Bongkar Aib

Rupanya istri kedua oknum TNI itu bisa memperoleh nomor ponsel suami dari wanita yang berselingkuh dengan suaminya

Editor: Finneke Wolajan

TRIBUNMANADO.CO.ID - Seorang suami yang adalah Prajurit TNI pergoki istrinya selingkuh dengan Oknum TNI yang sudah punya dua istri. perselingkuhan ini terbongkar karena dua istri oknum TNI tersebut kerja sama untuk membongkarnya.

Oknum TNI selingkuh ini adalah seorang bintara berpangkat pelda.

Dalam putusan hakim, nama oknum TNI selingkuh itu disamarkan dalam putusan hakim kasus perselingkuhan ini.

Sedangkan selingkuhan oknum TNI selingkuh itu adalah istri dari anggota TNI berpangkat serda.

Sudah Punya 2 Istri, <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/oknum-tni' title='Oknum TNI'>Oknum TNI</a> Ini Selingkuh Lagi dengan Istri Orang, Begini Kisahnya

Hakim pengadilan militer sudah menjatuhkan vonis penjara 5 bulan dan memecat oknum TNI berpangkat pelda itu dari dinas militer.

Putusan pengadilan ini dijatuhkan hakim Pengadilan Militer III-12 Surabaya pada Kamis, 14 Januari 2021.

Putusan ini juga sudah ditayangkan di website Mahkamah Agung dengan seluruh nama dan lokasi disamarkan. 

Dalam putusan tersebut, terlihat bagaimana kasus selingkuh itu berawal, lalu terbongkar, dan berakhir.

Awalnya, oknum TNI itu bertemu dengan istri orang yang kemudian ia ajak selingkuh di sebuah bus pada 28 April 2019.

Mereka kebetulan duduk bersebelahan lalu berbincang-bincang.

Saat itu mereka mengobrol tentang kondisi keluarga mereka masing-masing.

Dari sanalah diketahui wanita tersebut telah memiliki 2 anak dan suaminya sedang menjalani pendidikan.

Wanita tersebut juga diketahui bekerja sebagai seorang karyawan swasta.

Oknum TNI itu juga bercerita bahwa dirinya anggota TNI dan sudah memiliki istri.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved