Jumat, 8 Mei 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Gratifikasi

Jokowi Serahkan Gratifikasi dari Raja Salman, Satu di Antaranya Jam Rp4,7 Miliar

DJKN Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerima sejumlah Barang Milik Negara yang berasal dari pelaporan gratifikasi Presiden Jokowi

Tayang:
Editor: muhammad irham
tangkap layar Youtube Sekretariat Presiden
Presiden Joko Widodo 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerima sejumlah Barang Milik Negara yang berasal dari pelaporan gratifikasi Presiden Jokowi. Penyerahan tersebut dilakukan melalui Sekretariat Negara dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Barang-barang itu sebelumnya dilaporkan sebagai gratifikasi oleh Presiden Jokowi kepada KPK. Plt Juru Bicara KPK, Ipi Maryati Kuding mengatakan, barang-barang tersebut diterima oleh Presiden Jokowi dari Raja Salman bin Abdulaziz al-Saud dalam kunjungan kerja ke Arab Saudi pada tanggal 15 Mei 2019.

Berdasarkan hasil telaah, KPK lantas menetapkan barang-barang itu dirampas untuk negara dan menjadi Barang Milik Negara. Ipi menerangkan, melalui surat Keputusan Nomor 1527 Tahun 2020 tanggal 27 Oktober 2020, KPK memutuskan barang-barang tersebut ditetapkan menjadi milik negara.

Total ada 12 barang dengan nilai total Rp 8,788 miliar yang diserahkan. Barang-barang tersebut jenisnya beragam, mulai dari tasbih berlian, cincin safir, lukisan bergambar Ka’bah, hingga satu set Al-Quran. Termasuk di dalam sebuah jam tangan dengan merek Bovet AIEB001.

Mengutip dari Watches of Switzerland, jam tangan mewah ini memiliki harga US$340,500 atau sekitar Rp4,7 miliar.

Bovet (dilafalkan Bo-Wei) merupakan salah satu jenis jam tangan mewah yang asal Swiss. Brand ini mungkin bukan merek yang banyak dikenal seperti Rolex atau Richard Mille.

Namun, Bovet juga termasuk jam tangan mewah dan berharga mahal.

Bovet termasuk jam tangan yang berperan besar pada evolusi haute horlogerie (sama seperti haute couture, haute horlogerie merupakan standar paling tinggi di dunia jam tangan, yang berarti jam tangan kelas atas). Jam tangan ini dibuat dari berbagai material mewah.

Berdasarkan keterangan dalam situs DJKN Kemenkeu, acara penyerahan barang milik negara itu dilakukan pada Selasa (9/2).

Serah terima diawali penyerahan oleh Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono mewakili pelapor gratifikasi, kepada Plt Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, Syarief Hidayat. Selanjutnya, KPK menyerahkan barang milik negara tersebut kepada Kementerian Keuangan melalui DJKN.

“Seluruh barang-barang gratifikasi yang telah dilaporkan oleh Presiden Joko Widodo kepada KPK ditetapkan menjadi milik negara dengan Keputusan. Sesuai peraturan, setelah keputusan ditetapkan maka KPK wajib menyerahkan barang-barang dimaksud kepada Kemenkeu melalui DJKN,” kata Syarief.

Meski sudah diserahkan, Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi (PKNSI) DJKN Purnama T. Sianturi mengatakan, 12 BMN tersebut dititipkan kepada Sekretariat Presiden karena alasan keamanan.

”Dengan pertimbangan keamanan tidaklah tepat untuk membawa barang ini. Karena itu Kemenkeu melakukan penitipan atas barang kepada Sekretariat Presiden, dengan harapan setelah Kemenkeu menerima usulan PSP (Penetapan Status Penggunaan), maka kami akan segera menetapkan PSP-nya pada Kemensetneg,” ujar Purnama.

Serah terima BMN gratifikasi ini merupakan tindak lanjut terbitnya Keputusan Pimpinan KPK Nomor 1527 tahun 2020 tanggal 27 Oktober 2020 tentang Penetapan Status Kepemilikan Gratifikasi, atas laporan Joko Widodo selaku Presiden RI.

Pelaporan oleh Presiden adalah wujud kepatuhan Penyelenggara Negara sesuai amanat Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 dan diharapkan menjadi contoh bagi Pegawai Negeri/ASN dan Penyelenggara Negara Lainnya dalam meningkatkan kesadaran dan kepatuhan untuk melaporkan gratifikasi yang diterima.

Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved