Habib Rizieq
Habib Rizieq Shihab Ajari Para Tahanan Mengaji
Kuasa hukum Rizieq, Aziz Yanuar mengatakan, selama dua bulan itu kesehatan kliennya dalam kondisi tidak stabil
Terkait kasus yang menjerat Rizieq, tim pengacaranya telah mengajukan permohonan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menyatukan ketiga berkas perkara yang menjerat Rizieq menjadi satu berkas perkara dalam persidangan.
Ketiga berkas tersebut meliputi kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan dan Megamendung serta kasus tes swab di RS Ummi Bogor.
"Kami meminta kepada Penuntut Umum untuk menggabungkan seluruh berkas perkara Klien kami (Habib Rizieq) tersebut dalam satu persidangan. Hal demikian berdasarkan pada Asas Peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan," kata Aziz Yanuar
Selain itu, Aziz menyampaikan kliennya yang lain atas nama Ahmad Sabri Lubis, Haris Ubaidillah, Idrus, Ali Alwi Alatas, Maman Suryadi dan Muhammad Hanif Alatas yang juga dijerat kasus pelanggaran protokol kesehatan.
Dia meminta JPU memisahkan (split) keseluruhan berkas tersebut dengan berkas Rizieq.
"Berkenaan hal tersebut, kami meminta kepada Penuntut Umum untuk memisahkan (split) seluruh berkas perkara klien kami ini, dengan perkara klien kami Moh. Rizieq alias Habib Mohammad Rizieq Shihab," ujarnya.
Aziz mengatakan surat permohonan tersebut telah diterima pihak Jaksa Agung Republik Indonesia, Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bogor, dan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor untuk nantinya diproses.
Sebelumnya, tiga berkas perkara kasus pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 dengan tersangka Rizieq Shihab sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Persidangan akan dilakukan dalam waktu dekat.
"Semua sudah P21 termasuk berkas perkara RS Ummi Bogor," tutur Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi, Senin (8/2).
Ketiga berkas perkara itu adalah kasus kerumunan di Petamburan, Megamendung dan terkait menghalang-halangi swab tes di RS Ummi Bogor. Pada kasus kerumunan di Petamburan, Rizieq ditetapkan sebagai tersangka pada 14 November 2020. Ia diduga melanggar Pasal 160 KUHP.
Pasal itu berbunyi tentang penghasutan kepada masyarakat supaya melakukan perbuatan pidana sehingga terjadi kedaruratan kesehatan di masyarakat.
Rizieq juga diduga melanggar Pasal 216 KUHP yang berbunyi tentang ketidakpatuhan terhadap undang-undang. Sedangkan pada kasus kerumunan di Megamendung, Rizieq diumumkan menjadi tersangka pada Desember 2020. Dalam kasus ini, polisi hanya menetapkan satu tersangka karena acara di Megamendung digelar tanpa kepanitiaan.
Dalam kasus itu, polisi menjerat Rizieq dengan Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan Pasal 216 KUHP.
Muhammad Rizieq Shihab
Penyakit yang diderita Rizieq
Habib Hanif Alatas
Rutan Narkoba Polda Metro Jaya
RS UMMI Bogor
Kaus Bergambar Habib Rizieq Slogan Revolusi Akhlak Laris Manis, Ribuan Orang Dagang Laku Semua |
![]() |
---|
Habib Rizieq Diperiksa Hari Ini, Polisi: Kalau Sakit Harus Ada Keterangan Dokter |
![]() |
---|
Gang Rumah Rizieq Shihab Dijaga Ketat Anggota FPI, Terlihat Kerap Mondar-mandir, Ada Apa? |
![]() |
---|
Polisi: Tanya ke Habib Rizieq Kenapa Lewat Pintu Belakang |
![]() |
---|
Eks Kepala Badan Intelijen Strategis TNI Sebut Pergerakan Tak Terlihat saat Pemasangan Baliho Rizieq |
![]() |
---|