Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Gratifikasi Jokowi

Daftar 12 Barang Gratifikasi Jokowi Senilai Rp 8,7 Miliar, Semua Diserahkan ke Negara

Heru lantas menyerahkan benda gratifikasi kepala negara ini kepada Pelaksana tugas Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK Syarief Hidayat.

Editor: Aldi Ponge
BMI
Jan Ethes dan kakeknya, Joko Widodo - Jan Ethes kini jarang tersorot kamera, Inilah potret terbaru cucu Presiden Jokowi yang sudah makin bertambah tinggi 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Presiden Joko Widodo menyerahkan 12 barang gratifikasi yang diberikan kepadanya.

Barang gratifikasi tersebut diserahkan menjadi milik negara,

Total 12 barang grafifikasi tersebut mencapai Rp 8,788 miliar

 Jokowi sebagai pelapor gratifikasi diwakili oleh Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono dalam prosesi serah terima tersebut.

Heru lantas menyerahkan benda gratifikasi kepala negara ini kepada Pelaksana tugas Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK Syarief Hidayat.

Baca juga: Fahri Cerita saat Bersama Fadli Zon Dampingi Jokowi, Presiden Ungkap ke Media Hasil Perbincangan

Presiden Jokowi Jadi Yang Pertama Divaksin Covid-19
Presiden Jokowi Jadi Yang Pertama Divaksin Covid-19 (Tribunnews)

Selanjutnya, KPK menyerahkan BMN tersebut kepada Kementerian Keuangan melalui DJKN.

Dengan penyerahan barang oleh KPK kepada Kemenkeu, maka kewenangan pengelolaan BMN selanjutnya ada pada Kemenkeu.

Berpedoman pada ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.06/2018, barang-barang ini rencananya dikelola dengan ditetapkan status penggunaannya pada Kementerian Sekretariat Negara untuk mendukung penyelenggaraan tugas dan fungsi.

Berikut 12 benda yang dilaporkan Jokowi sebagai gratifikasi, yang kini menjadi milik negara:

1. Satu buah lukisan bergambar Kabah

2. Satu kalung dengan taksiran emas 18 karat

3. Satu buah gelang dengan taksiran emas 18 karat

4. Satu pasang anting dengan taksiran emas 18 karat

5. Satu buah cincin dengan taksiran emas 18 karat

6. Satu buah jam tangan Bovet AIEB001

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved