Ancaman Hukuman Mati Menanti, Tersangka Pembunuhan Keluarga Anom Subekti Akui Perbuatannya
Sumani akhirnya mengakui bahwa ia merupakan pelaku tunggal pembunuhan keluarga Dalang Ki Anom Subekti. Kini ia diancam hukuman mati.
TRIBUNMANADO.CO.ID, REMBANG - Tersangka pembunuhan keluarga seniman Jawa Tengah Ki Anom Subekti, Sumani akhirnya mengakui semua perbuatannya.
Ia mengaku telah membunuh Ki Anom Subekti setelah bisa diajak komunikasi.
Sebelumnya Sumani memang tidak bisa dimintai keterangan lantaran dirawat di rumah sakit karena mencoba bunuh diri.
Sumani diketahui melakukan percobaan bunuh diri dengan meminum pestisida.
Kini Sumani telah mengakui bahwa ia menjadi pelaku tunggal pembunuhan yang disertai aksi pencurian tersebut.

Hal tersebut disampaikan oleh Penasihat Hukum Sumani, Darmawan Budiharto, yang dikutip dari tayangan video di kanal YouTube Kompas TV pada Senin (15/2/2021).
"Pengakuan tersangka Sumani memang dia pelaku tunggal. Artinya pelaku tunggal terkait meninggalnya empat anggota keluarga Pak Bekti, istri dan anak, cucunya," ungkap Darmawan.
Sumani Gunakan Balok Kayu untuk Menghabisi Korban
Dikutip dari Tribun Jateng, menurut Darmawan, Sumani mengelak tuduhan bahwa dirinya membunuh korban menggunakan senjata Arit.
Sumani mengaku senjata yang digunakan adalah balok kayu.
• Myanmar Kerahkan Kendaraan Lapis Baja di Sejumlah Kota, Tuai Kecaman Kedubes Negara Barat
Baca juga: Israel Kembali Lakukan Serangan Udara ke Suriah, Rudal Ledakkan Pinggiran Damaskus
"Mengenai alat sabit atau arit, tidak diakui. Alat untuk membunuh itu, menurut pengakuan tersangka, berupa balok kayu," tuturnya.
Kayu yang digunakan kira-kira seberat tiga sampai lima kilogram.
Melalui Darmawan Sumani menceritakan, balok kayu tersebut ia dapatkan di sekitar rumah korban.
"Kalau alat itu (kayu) belum ditemukan (oleh polisi), memang pengakuannya dibuang, dibuang oleh tersangka," ungkap Darmawan.
Motif Pembunuhan dan Ancaman Hukuman Mati

Sumani juga mengungkapkan apa motifnya melakukan kejahatan tersebut.
Menurut Darmawan motif Sumani membunuh rekan kerjanya, adalah karena ingin mencuri harta benda di rumah korban.
"Jadi motifnya telah kami tarik dengan hasil wawancara dengan tersangka. Motifnya adalah khilaf, artinya khilaf ingin menguasai harta benda," tutur Darmawan.
Atas perbuatannya, Sumani pun dikenakan pasal berlapis.
Yaitu pasal pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman mati.
Baca juga: Berkekuatan Magnitudo 7,3, WNI Sebut Gempa di Fukushima adalah yang Terbesar dan Terlama
Baca juga: Ikatan Cinta Senin 15 Februari 2021: Elsa Berhasil Tutupi Tindakannya, Reyna Minta Seorang Adik
Dikutip dari Tribun Jateng, pasal berlapis tersebut di antaranya:
1. Pasal 340 KUH Pidana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.
2. Pasal 338 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun.
3. Pasal 365 ayat (3) KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
4. Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76C UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp 3 Miliar rupiah.
Kronologi Kasus
Diberitakan TribunJateng.com sebelumnya, seniman Ki Anom Subekti ditemukan tewas bersama tiga anggota keluarganya.
Korban ditemukan pada Kamis (4/2/2021) di kediamannya di Padepokan Seni Ongkojoyo, Desa Turusgede, Kecamatan Rembang, Jawa Tengah.
Korban dan istrinya Tri Purwati, anaknya AF (13), serta cucunya GH (10) ditemukan tergeletak di kamar tidur.
Orang yang pertama kali menemukan jasad satu keluarga itu adalah asisten rumah tangga korban yakni Suti, sekitar pukul 06.30 WIB.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tersangka Akui Jadi Pelaku Tunggal Pembunuhan Keluarga Anom Subekti, Terancam Hukuman Mati.