Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Seleb

Masih Ingat Catherine Wilson? Kini Sudah Bebas dari Penjara, Pernah Terjerat Kasus Narkoba

Raindy mengatakan wanita yang akrab disapa Keket, itu dijemput keluarga setelah bebas dari Lapas Depok, Jawa Barat.

Editor: Rhendi Umar
Tribunnews.com
Nama Catherine Wilson Disebut Terima Mobil dari Wawan 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kabar baik datang dari Aktris Catherine Wilson.

Kini dia sudah bebas dari penjara.

Sebelumnya dia baru saja menyelesaikan masa hukumannya terkait kasus penyalahgunaan narkoba yang menjeratnya.

Kabar Catherine Wilson dari penjara dibenarkan oleh manajernya, Raindy.

Ia menyebut kalau Catherine Wilson sudah pulang ke rumah, Sabtu (13/2/2021).

"Alhamdulillah sudah keluar (dari penjara). Kemarin sudah keluar, kemarin pagi," kata Raindy ketika dihubungi awak media, Minggu (14/2/2021).

Raindy mengatakan wanita yang akrab disapa Keket, itu dijemput keluarga setelah bebas dari Lapas Depok, Jawa Barat.

"Jadi pas tahu dia (Catherine Wilson) bebas, sorenya saya telpon lewat video call dan benar sudah bebas," ucapnya.

Kejaksaan Negeri Kota Depok, Jawa Barat, melakukan penahanan terhadap Catherine Wilson yang menjadi tersangka kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Selasa (17/11/2020). (Wartakotalive.com/Vini Rizki Amelia)
Kejaksaan Negeri Kota Depok, Jawa Barat, melakukan penahanan terhadap Catherine Wilson yang menjadi tersangka kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Selasa (17/11/2020). (Wartakotalive.com/Vini Rizki Amelia) (ist)

Diberitakan sebelumnya, Catherine Wilson dan rekannya, Jumadi divonis tujuh bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat.

Vonis tersebut dibacakan Hakim dalam sidang vonis yang digelar Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Senin (25/1/2021).

"Mengadili, satu menyatakan Catherine binti Pieter Wilson dan Jumadi dinyatalan bersalah dan tanpa hak, melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika," kata Hakim Ketua, Nugraha Medica Prakasa didalam persidangan.

"Kedua, menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada Catherine Wilson dan Jumadi selama tujuh bulan," tambahnya.

Kemudian, Nugraha meminta wanita berusia 39 tahun itu bersama Jumadi tetap menjalankan hukuman didalam penjara, serta menyita barang bukti penangkapan disita untuk dirampas dan dimusnahkan oleh negara.

"Meminta kepada kedua terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 2000," ucap Nugraha Medica Prakasa.

Catherine Wilson ditangkap polisi karena kasus dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved