Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Kotamobagu

Kinerja KPU Kotamobagu Dapat Apresiasi dari Mantan DKPP

"KPU Kota Kotamobagu tidak tercatat dalam sengketa hasil di Mahkamah Konstitusi," ujar Prof. Dr. Anna Herliana, Guru Besar Fakultas Hukum.

Penulis: Nielton Durado | Editor: Rizali Posumah
Istimewa
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia menyebut KPU Kota Kotamobagu tidak tercatat dalam sengketa hasil di Mahkamah Konstitusi. 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Dua narasumber atau pembicara utama yang tampil secara daring pada Rapat Evaluasi Divisi Teknis dan Penyelanggaraan mengapresiasi kinerja KPU Kota Kotamobagu dalam melaksanakan seluruh tahapan Pilkada Serentak Tahun 2020.

“Saya sudah search ke mana-mana, bahkan di google sekalipun, ternyata KPU Kota Kotamobagu tidak tercatat dalam sengketa hasil di Mahkamah Konstitusi," ujar Prof. Dr. Anna Herliana, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia, sesuai rilis yang diperoleh Tribun Manado, Minggu (14/2/2021).

Selain itu, ia mengatakan jika pada saat Pilkada 2020 kemarin, tak banyak permasalahan hukum terjadi.

"Ini menandakan bahwa kerja-kerja KPU Kota Kotamobagu sudah sesuai aturan dan regulasi yang berlaku,” tegasnya.

Ia juga tak bisa membayangkan jika ditengah Pandemi seperti ini, KPU bisa mengakhiri semua proses tahapan dengan baik.

“Mudah-mudahan hal ini bisa dipertahankan pada pemilihan-pemilihan berikutnya,” ujar mantan Komisioner Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) diera Ketua DKPP Prof. Dr. Jimly Ashidiqie ini.

Prof Anna juga berpesan kepada seluruh jajaran KPU Kota Kotamobagu untuk terus meningkatkan kinerja dan menjaga nilai-nilai integritas.

Yang paling terpenting lagi kita semua harus berhati-hati dan menjaga diri.

Jangan sampai diproses di DKPP terkait masalah etik.

Karena itu perbanyaklah berkomunikasi dengan Bawaslu dan koordinasi ke atas dengan KPU Provinsi Sulawesi Utara dalam banyak hal.

"Terutama regulasi apabila terjadi perbedaan penafsiran.” aku dia.

Sebelumnya Dian Kartikasari, pemerhati Pemilu yang juga Sekretaris Jenderal Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) Pusat sempat menelisik secara teliti.

Tahapan demi tahapan yang terjadi pada Pilkada 2020 Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur di Kota Kotamobagu.

“Bahkan tidak tercatat satu pemilihpun yang tidak dapat menggunakan hak pilihnya, meski sempat terjadi pemungutan suara ulang di salah satu TPS," aku dia.

"Tapi bila dihitung-hitung itu tidak sampai 1 persen dari total kesuksesan tahapan pemungutan suara dari 288 TPS pada Pilkada 2020 di Kota Kotamobagu.” ujar Dian.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved