KPK
DPP PPMK Siap Laporkan Novel Baswedan ke Dewas KPK, Joko Priyoski : Berikan Sanksi Kepada Novel
Waketum DPP PPMK Joko Priyoski menyatakan pihaknya akan melaporkan terkait cuitan Novel mengenai meninggalnya Maaher At-Thuwailibi.
TRIBUNMANADO.CO.ID,JAKARTA- Upaya hukum terhadap cuitan penyidik senior KPK Novel Baswedan terkait kematian Maaher At-Thuwailibi belum usai.
Beberapa unsur mulai memberanikan diri untuk melaporkan hal tersebut ke Dewan.
Termasuk Dewan Pengurus Pusat (DPP) Pemuda, Pelajar, dan Mahasiswa Mitra Kamtibmas (PPMK).
Mereka berencana akan melaporkan penyidik senior Novel Baswedan ke dewan pengawas KPK, Senin (15/2/2021) besok.
Waketum DPP PPMK Joko Priyoski menyatakan pihaknya akan melaporkan terkait cuitan Novel mengenai meninggalnya Maaher At-Thuwailibi.
"Hari Senin kami akan melayangkan surat pelaporan ke Dewan Pengawas KPK perihal Novel Baswedan," kata Joko dalam keterangannya, Minggu (14/2/2021).
Lebih lanjut, Joko meminta Novel Baswedan diberikan sanksi terkait cuitannya tersebut.
Baca juga: Masih Ingat Kiki Fatmala? Dulu Artis Terkenal, Sekarang Hanya Urus Rumah
Dia menuding Novel tidak berhak memberikan pernyataan tersebut sebagai salah satu penyidik KPK.
"Kami akan mendesak Dewas KPK untuk memberikan sanksi kepada Novel Baswedan atas cuitannya tersebut," tukasnya.
Sebagai informasi, Pemuda, Pelajar, dan Mahasiswa Mitra Kamtibmas (PPMK) mengklaim
surat laporannya terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan telah diterima oleh Bareskrim Polri pada Kamis (11/2/2021).
Laporan tersebut didaftarkan oleh PPMK di SPKT Bareskrim Polri hampir selama 10 jam.
Dia melaporkan Novel atas cuitannya terkait meninggalnya Maaher At-Thuwailibi.
"Setelah tadi berjam-jam konsultasi dengan pihak penyidik, pihak siber. Alhamdulillah laporan kami diterima.
Bang Lisman Hasibuan sebagai saksi pelapor," kata Waketum DPP PPMK Joko Priyoski di Bareskrim Polri, Kamis (11/2/2021).