Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Penanganan Covid 19

Negara 'Paksa' Warga Divaksin, Berikan Denda Jika Menolak, Ada Perpres Baru

Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin Covid-19 yang tidak mengikuti Vaksinasi Covid-19 dapat dikenakan sanksi

Editor: Alpen Martinus
ISTANA PRESIDEN/AGUS SUPARTO
Presiden Joko Widodo saat mendapat suntikan pertama vaksin Covid-19 di Istana Kepresidenan pada Rabu (13/1/2021). Penyuntikan ini sekaligus menandai program vaksinasi Covid-19 di Indonesia.(ISTANA PRESIDEN/AGUS SUPARTO) 

TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Program vaksinasi ternyata menjadi perhatian khusus.

Awalnya seluruh tenaga kesehatan yang diwajibkan untuk melakukan vaksinasi.

Bahkan pemerintah terkesan memaksakan kehendak, agar semua warga taat dan waji untuk divaksin.

Hal tersebut ditunjukkan dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Presiden (Perpres)

Nomor 14 tahun 2021 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19. 

Perpres tersebut merupakan perubahan atau revisi dari Perpres 99 tahun 2020.

Baca juga: Sudah Terkenal, Siti Badriah Pilih Buat Rumah di Tengah Sawah, Ini Penampakannya

Dalam Perpres yang diteken pada 9 Februari 2021 tersebut terdapat pasal yang mengatur

kewajiban vaksinasi bagi masyarakat yang telah ditetapkan menerima vaksin.

"Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran

penerima Vaksin Covid-19 yang tidak mengikuti Vaksinasi Covid-19  dapat dikenakan sanksi administratif," bunyi

Pasal 13A ayat (4) sebagaimana dikutip tribunnews.com dari Perpres tersebut,  Sabtu (13/2/2021).

Bagi masyarakat yang menolak untuk vaksinasi, padahal sudah

ditetapkan sebagai penerima vaksin akan mendapatkan  sanksi administratif.

Di antaranya yakni berupa penundaan penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial;

Selain itu penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan; dan/atau denda.

Baca juga: Jarang Diekspos, Begini Rupa Anak Glenn Fredly, Sudah Bisa Berjalan Sendiri

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved