Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Nasional

Kemenhub Keluarkan Aturan Perjalanan Menggunakan Kapal Laut, Bagaimana Isinya?

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 18 Tahun 2021 dan Nomor 22 Tahun 2021.

Editor: Isvara Savitri
Pos Kupang/Gecio Viana
Kapal Fery ketika berlabuh di Pelabuhan penyeberangan Bolok Kupang. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Di tengah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan sebuah aturan perjalanan menggunakan kapal laut.

Aturan yang tertuang dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 18 Tahun 2021 dan Nomor 22 Tahun 2021 itu mengatur perjalanan orang dari luar maupun dalam negeri menggunakan transportasi laut.

Hal ini diungkapkan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub Agus Purnomo.

"Aturan ini tentunya untuk mencegah peningkatan penyebaran Covid-19 dan mencegah potensi berkembangnnya virus SARS-Cov-2 varian baru," kata Agus dalam keterangannya, Sabtu (13/2/2020).

Ia mengatakan, ketentuan perjalanan penumpang kapal laut berlaku untuk rute pelayaran domestik dan internasional.

Kapal laut di Pelabuhan Toslrosik.
Kapal laut di Pelabuhan Toslrosik. (TRIBUNMANADO/FELIX TENDEKEN)

Beleid tersebut pun mencakup aturan bagi awak kapal.

Berikut ini rincian aturan terbaru Kementerian Perhubungan terkait perjalanan orang menggunakan kapal laut:

1. Aturan untuk perjalanan domestik

Penumpang wajib menjaga jarak, memakai masker, mencuci tangan serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku.

Penumpang menunjukkan surat keterangan tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen dengan hasil negatif Covid-19 yang pengambilan sampelnya berlaku maksimal 3x24 jam.

Baca juga: Negara Bagian Victoria Lockdown, Australia Open Bergulir Tanpa Penonton

Baca juga: Duterte kepada Amerika: Ingin Mempertahankan Perjanjian Pasukan Kunjungan? Anda Harus Bayar

Penumpang juga wajib mengisi e-HAC Indonesia. Aturan ini berlaku baik untuk pelayaran dari dan ke Bali maupun wilayah lain.

Anak-anak di bawah usia 5 tahun tidak perlu menunjukkan dokumen kesehatan.

Calon penumpang yang memiliki gejala Covid-19 tidak diperbolehkan melakukan perjalanan dan diwajibkan melakukan tes diagnostik RT-PCR serta melakukan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.

Penumpang rutin pelayaran lokasi terbatas antar-pulau atau antar-pelabuhan domestik dalam wilayah satu aglomerasi tidak diwajibkan menunjukkan hasil test sebagai syarat perjalanan.

Namun sewaktu-waktu Satgas Penanganan Covid-19 dapat melakukan pemeriksaan secara acak.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved