Sosok Tokoh
Sosok Benny Tjokrosaputro, Tersangka Korupsi PT Asabri, Punya Tanah Ratusan Hektar, Ini Profilnya
Profil dan biodata Benny Tjokrosaputro salah satu tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pada PT Asabri
TRIBUNMANADO.CO.ID - Masih Ingat dengan kasus PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI)?
Kasus yang menyeretkan Benny Tjokrosaputro yang merupakan Direktur Utama PT Asabri.
Siapa sangka sosok Benny ternyata memiliki sejumlah harta kekayaan.
Lalu seberapa banyak kekayaan Benny yang terungkap setelah Kejaksaan Agung menyita aset tanah miliknya.
Biodata Benny Tjokrosaputro
Melansir dari Wikipedia, Benny Tjokrosaputro atau yang biasa dikenal sebagai Benny Tjokro lahir di Surakarta, Jawa Tengah pada tanggal 15 Mei 1969.
Ia adalah pengusaha yang berasal dari Indonesia.
Benny adalah anak pertama dari pasangan Handoko Tjokrosaputro dan Lita Anggriani.
Handoko sendiri adalah anak dari Kasom Tjokrosaputro, pengusaha batik dan pendiri merek Batik Keris.
Selain dikenal sebagai pengusaha, Benny juga dikenal sebagai investor saham.
Sebelum menjadi seorang pengusaha, Benny menjadi seorang investor saham saat berkuliah.
Menurut penuturan Benny kepada media, ia diajak oleh teman temannya saat itu.
Saham pertama yang ia beli adalah Bank Ficorinvest dari modal tabungan uang saku kuliah.
Saat itu, bank tersebut baru saja mencatatkan sahamnya di Bursa Efek Jakarta (kini Bursa Efek Indonesia).
Saat itu, sang ayah menganggap bahwa aktivitas Benny adalah bagian dari judi, sehingga kemudian Benny ditegur.
Namun, setelahnya sang ayah membiarkan perilaku Benny ini.
Sebelumnya, sang ayah sering meminta Benny untuk belajar berbisnis agar tidak terus menerus terjun di saham.
Berbagai macam langkah dilakukan oleh sang ayah saat itu. Namun karena langkah ini dirasa gagal, sang ayah membiarkan Benny untuk terjun di saham.
Beberapa waktu kemudian, Benny akhirnya melanjutkan bisnis garmen milik sang ayah.
Namun, perusahaan ini mengalami kesulitan keuangan hingga harus dilakukan upaya restrukturisasi.
Sejumlah upaya dilakukan Benny untuk menyelamatkan bisnis garmen tersebut.
Bisnis itulah yang kemudian hari dikenal sebagai Hanson International, sebuah perusahaan properti.
Saat ini Benny menjabat sebagai direktur utama di perusahaan tersebut.
Perjalanan karier Benny cukup panjang, dimana Benny pernah tercatat sebagai direktur dan atau komisaris pada perusahaan perusahaan berikut.
- Direktur PT Ciptawira Binamandiri (1992-sekarang)
- Direktur Utama PT Ciptawira Senasatria (1993-sekarang)
- Komisaris Utama PT Rukun Raharja Tbk (2002-2008)
- Komisaris Utama PT Gelar Karya Raya (2007-sekarang)
- Direktur Utama PT Mandiri Mega Jaya (2013-sekarang)
- Direktur PT Duta International Global Mandiri (2013-sekarang)
- Direktur PT Graha Interjaya Agung (2013-sekarang)
- Direktur PT Grand Mitra Guna Mandiri (2013-sekarang)
- Direktur PT Puta Asih Laksana (2013-sekarang)
- Direktur PT Sisi Harapan Gemilang (2013-sekarang)
- Direktur PT Harvest Time (2013-sekarang)
- Direktur PT Junti Mas Lestari (2013-sekarang)
- Direktur PT Bandawibawa Asih (2013-sekarang)
- Direktur PT Bramind Mitra Utama (2013-sekarang)
- Direktur PT Bumi Artamas Sentosa (2013-sekarang)
- DirekturPT Bumi Tunggal Persada (2013-sekarang)
- Direktur PT Candra Tribina (2013-sekarang)
- Direktur PT Citraindo Nusamaju (2013-sekarang)
- Direktur PT Majarata Indahtama (2013-sekarang)
- Direktur PT Putra Marga Tapa (2013-sekarang)
- Direktur PT Taruna Duta Subur (2013-sekarang)
- Direktur PT Armidian KaryatamaTbk (2013-2016)
- Direktur Utama PT Hanson International Tbk (2014-2017)
- Direktur Utama PT Armidian Karyatama Tbk (2016-2017)
- Komisaris Utama PT Hanson International Tbk (2017-2019)
Total Harta Kekayaan Benny Tjokrosaputro
Benny Tjokrosaputro ternyata memiliki tanah ratusan hektar dan tersebar di lima kecamatan.
Hal ini terungkap setelah Kejaksaan Agung menyita aset tanah milik Benny Tjokro.
Kejagung baru saja menyita aset tanah yang ada di Kecamatan Cibadak, Kalang Anyar, dan Rangkas, Kabupaten Lebak, Banten.
Total aset tanah yang disita di tiga kecamatan itu seluas 33 hektar yang terdiri dari 158 sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB).
Seperti dilansir dari Kompas.com dalam artikel 'Kasus Korupsi Asabri, Kejagung Juga Sita 33 Hektar Tanah Benny Tjokro di Rangkas'
"Tanah seluas 33 hektar," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Kamis (11/2/2021).
Sementara itu, sebelumnya dikatakan Direktur Jam Pidsus Febrie Adriansyah bahwa Kejagung sudah menyita 194 hektar tanah Benny Tjokro yang tediri atas 566 bidang tanah HGB.
Ratusan hektar tanah itu ada di Kecamatan Sajirah dan Maja, Kabupaten Lebak, Banten.
"Penyitaan tanah (aset Asabri) 566 bidang tanah di daerah Maja, Kabupaten Lebak, luas 194 hektar.
Semuanya atas nama Benny Tjokrosaputro," kata Febrie di Jakarta, dikutip dari Warta Kota Live, Rabu (10/2/2021).
Ia mengatakan, aset tanah milik Benny itu diduga kuat berkaitan dengan kasus korupsi PT Asabri.
Aset itu disita untuk menutupi kerugian negara yang ditimbulkan akibat korupsi di PT Asabri.
Ditetapkan 8 tersangka
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung menahan mantan Dirut PT Asabri, Mayjen TNI (Purn) Adam Rachmat Damiri (ADR) dan Letjen (Purn) Sonny Widjaja (SW) pada periode berbeda usai ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada PT Asabri.
Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan.
Seperti dilansir dari Tribunnews dalam artikel 'Ditetapkan Tersangka, Eks Dirut Asabri Langsung Ditahan'
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan selain ADR dan SW, enam tersangka lainnya ialah BE selaku Mantan Direktur Keuangan PT Asabri, HS selaku Direktur PT Asabri, IWS selaku Kadiv Investasi PT Asabri, LP selaku Dirut PT Prima Jaringan, BT dan HH.
"Ada 8 yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut," kata Leonard dalam konferensi pers di Kompleks Kejagung, Jakarta, Senin (1/2/2021).
Usai menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, ADR langsung dibawa masuk oleh sejumlah penyidik Kejaksaan ke dalam mobil tahanan.
ADR tampak sudah mengenakan rompi merah muda khas tahanan Kejagung.
Selain ADR, tersangka ASABRI lain juga dimasukkan ke dalam mobil tahanan.
Para tersangka pun langsung ditahan oleh penyidik untuk 20 hari ke depan.
Dalam perkara ini, Leonard mengatakan bahwa penyidik sudah melakukan gelar perkara dan serangkaian pemeriksaan saksi sebelum rampung menjerat tersangka.
Dugaan korupsi dalam perkara ini ditaksir telah merugikan uang negara hingga Rp 22 triliun versi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Namun demikian, Kejagung meyakini jumlah tersebut dapat berubah, bahkan bertambah mengingat fluktuasi harga pasar.
Jaksa Agung ST Burhanuddin sempat menuturkan bahwa dari tujuh calon tersangka itu, setidaknya ada dua sosok yang merupakan terdakwa dalam kasus korupsi Asuransi Jiwasraya.
Selain itu, Burhanuddin juga mengungkap bahwa pihaknya telah menyita aset senilai sekitar Rp18 triliun terkait kasus tersebut.
Menurutnya, penyidik masih akan terus melacak aset milik Asabri.
"Sehingga kami akan lacak terus, mungkin akan berat karena kerugian ASABRI ini di atas asuransi Jiwaraya," ujarnya.
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Biodata Benny Tjokrosaputro Tersangka Korupsi PT Asabri, Tanahnya Ratusan Hektar di 5 Kecamatan, https://surabaya.tribunnews.com/2021/02/12/biodata-benny-tjokrosaputro-tersangka-korupsi-pt-asabri-tanahnya-ratusan-hektar-di-5-kecamatan?page=all.