Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Pembunuhan

Putri Kepala Desa Dibunuh Pria Pesaing Pilkades, Anak Pelaku Bongkar Fakta: Ayah yang Membunuh

Pembunuhan anak kepala desa di Nias. Anak pelaku memberi kesaksian bahwa sang ayahlah yang menghabisi putri kepala desa.

Editor: Frandi Piring
Facebook Wahyu Wahyu/YouTube Tribunnews.com
Anak kepala desa dibunuh di Nias. Pelaku Aluizaro Laia (47) bunuh PDL (7) anak kepala desa Hiliorudua Nias. 

(Foto: Anak kepala desa dibunuh di Nias. Pelaku Aluizaro Laia (47) bunuh PDL (7) anak kepala desa Hiliorudua Nias. (Tribunnews)

Pembunuhan diketahui terjadi satu hari sebelum jasad korban ditemukan.

PDL sendiri sempat disangka hilang sebelum jasadnya ditemukan.

Bahkan pelaku sempat berpura-pura ikut mencari korban.

Tak hanya itu saja, saat jasad PDL ditemukan, pelaku juga berada di lokasi tersebut.

Polisi lalu mengamankan pelaku di rumahnya.

"Pelaku diamankan dari rumahnya, enggak melarikan diri. Dan dibenarkan ibu saksi mata,” kata dia.

Tersangka Aluizaro Laia (47) warga Desa Hiliorudua, Kecamatan Lahusa, Kabupaten Nias Selatan,

yang tega membunuh anak perempuan usia 7 tahun, Petra Deswindasari Laia, terancam hukuman hingga 15 tahun penjara.

Kapolres Nias Selatan AKBP Arke Furman Ambat menyebutkan bahwa pelaku dijerat dengan pasal berlapis.

"Pelaku dijerat Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 80 Ayat (3) UU RI No 35 Tahun 2014

tentang Perubahan atas Undang-undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," tuturnya saat konferensi, Kamis (11/2/2021).

Bunyi pasal 338 KUHP, “Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain,

diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.”

Adapun Pasal 80 UU 35 Tahun 2014 ayat 3, "Dalam hal anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mati,

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved