Pembunuhan Polisi di Bali
Masih Ingat David Taylor? Bule Pembunuh Polisi di Bali, Kini Sudah Bebas Dari Penjara
David James Taylor kini sudah menghirup udara bebas setelah menjalani masa tahanannya selama 4,6 tahun
TRIBUNMANADO.CO.ID - Masih ingat David James Taylor? Namanya sempat menjadi sorotan pada tahun 2016 silam
Pasalnya David merupakan bule asal Inggris yang menjadi pelaku pembunuhan seorang polisi di Bali yakni Aipda Wayan Sudarsa bersama kekasihnya.
Lama tak ada tak disorot, kini David telah dinyatakan bebas setelah menjalani masa hukumannya di Lapas Kelas II A Kerobokan, pada Kamis (11/2/2021) kemarin
Petugas kantor imigrasi kelas I Khusus TPI Ngurah Rai melakukan penjemputan seorang warga negara asing berkebangsaan Inggris yang bebas dari pidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kerobokan.
"Setelah melaui pemeriksaan
dan melengkapi berkas, David James Taylor rencananya akan di deportasi ke negaranya melalui bandara Soekarno-Hatta Jakarta," ujar Kakanwil Kemenkumham Bali Jamaruli Manihuruk, Kamis 11 Februari 2021 dalam keterangan tertulisnya.
• Pemerintah Umumkan Formasi CPNS 2021 Bulan Maret, Ini Dokumen yang Wajib Disiapkan
• Masih Ingat Angel Sepang? Ini Kabarnya Pasca Skandal Perselingkuhan dengan Pimpinan DPRD Sulut Viral
Yang bersangkutan sebelumnya divonis bersalah melakukan pembunuhan terhadap seorang polisi, perbuatan yang dilakukan olehnya dilakukan bersama dengan Sarah Connor warga negara
Australia.
Pembunuhan yang dilakukan oleh keduanya terjadi pada tanggal 17 Agustus 2016, tepatnya di depan Hotel Pullman, Kuta.
Akibat dari perbuatan yang
dilakukan, David divonis bersalah dan dijatuhi hukuman Pidana sesuai dengan pasal 170 Ayat 2 KUHP dengan masa tahanan 6 Tahun Penjara dan ditahan di Lapas Kelas IIA Kerobokan.
Sementara itu Sara dijatuhi hukuman Pidana 4 Tahun Penjara dan telah dideportasi pada tahun 2020 lalu.
Kegiatan ini diawali dari keberangkatan petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI N

• Otoritas China Sebut Virus Corona Berasal Dari Kepala Babi Impor
• China Umumkan Sumber Awal Virus Corona, Ternyata Dari Hewan Ini
gurah Rai dari Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai guna melakukan pengawalan dan penjemputan David dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kerobokan.
Kemudian menuju Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai untuk keperluan pemeriksaan dan proses pendeportasian.
"Setelah dilakukan pemeriksaan dan registrasi, petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai melakukan pengawalan proses pendeportasian dari Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta menggunakan pesawat terbang Garuda Indonesia GA 415 pukul 19.00 WITA," jelas Jamaruli Manihuruk.
David James Taylor warga negara Inggris tersebut akan meninggalkan Wilayah Indonesia menggunakan pesawat terbang Qatar Airways QR 955 dengan rute penerbangan Jakarta – Doha pada hari Jumat tanggal 12 Februari pukul 00:45 WIB.
Dan dilanjutkan dengan penerbangan QR 003 dengan rute penerbangan Doha-London yang dioperasikan oleh Qatar Airways pukul 07.45 waktu setempat.
"Dari aspek keimigrasian David James Taylor warga negara Inggris diduga telah melakukan pelanggaran keimigrasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (1) jo.
Pasal 170 Ayat 2 KUHP sehingga kepada yang bersangkutan dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Pendeportasian dan namanya akan dimasukkan dalam daftar Penangkalan," tuturnya.
David dibebaskan setelah kekasihnya, Sara Connor lebih dulu menghirup udara bebas pada Kamis, 16 Juli 2020 lalu.
David yang merupakan warga Negara Asing (WNA) asal Inggris sebelumnya dipidana oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar karena terbukti bersalah melakukan pembunuhan secara bersama-sama.
Pasangan kekasih ini membunuh seorang anggota polisi Polsek Kuta, Aipda Wayan Sudarsa di Pantai Kuta, Badung.
Kepala Lembaga Pemasyaratan (Kalapas) Kelas II A Kerobokan, Fikri Jaya Soebing membenarkan David dibebaskan hari ini.
David James Taylor saat dijemput pihak imigrasi di Lapas Kelas IIA Kerobokan, Badung, Kamis, 11 Pebruari 2021. WNA Inggris ini dinyatakan bebas murni setelah menjalani masa pidana. (Tribun Bali/I Putu Candra)
• Sosok Jayden Oosterwolde Pesepakbola yang Tolak Panggilan Timnas Indonesia, Ternyata Ini Alasannya
• Kumpulan Ucapan Tahun Baru Imlek 2021 Buat Sahabat, Teman Keja dan Pacar
"Hari ini David James Taylor bebas murni. Ia dipidana penjara selama enam tahun kasus penganiayaan mengakibatkan korbannya meninggal," ditemui, Kamis, 11 Pebruari 2021.
Dikatakan Fikri ,dari pidana enam tahun penjara dijatuhkan, David telah menjalani masa pemidanaan sekitar 4,6 tahun.
Ini lantaran David mendapat potongan masa penahanan.
"Beliau menjalani masa tahanan lebih kurang empat tahun dan enam bulan (4,5 tahun). Mendapatkan remisi sebanyak 18 bulan 15 hari," terang mantan Kalapas Khusus Kelas IIA Karanganyar, Nusa Kambangan, Cilacap, Jawa Tengah ini.
Kini pihak Lapas Kerobokan tengah menunggu kedatangan pihak imigrasi untuk melakukan proses lebih lanjut terhadap David.
"Kami masih menunggu pihak imigrasi untuk melakukan penjemputan terhadap yang bersangkutan. Terkait deportasi. Kapan waktunya itu kewenangan dari pihak imigrasi. Karena harus menyelesaikan administasi yang harus dilengkapi," papar Fikri.
Rajin Beribadah
Masih menurut Kepala Lembaga Pemasyaratan (Kalapas) Kelas II A Kerobokan, Fikri Jaya Soebing, dikatakan bahwa selama menjalani masa pemidanaan, David James Taylor dikenal cukup baik dan rajin beribadah.
"Selama di Lapas, David cukup baik mengikuti program pembinaan selama ini. Ibadahnya juga rajin. Hubungan sesama warga binaan lapas juga sangat baik selama ini. Dengan dibuktikan tidak adanya pelanggaran selama dia menjalani pidana," terangnya.
Kasusnya Sempat Jadi Perhatian Australia

Kasus pembunuhan Aipda Wayan Sudarsa oleh dua tersangka, David James Taylor dan Sara Connor mendapat perhatian dari Kepolisian Australia (AFP).
Itu karena setiap perkembangan pihak AFP Australia meminta informasi ke Kepolisian Resort Kota Denpasar.
Hal ini disampaikan, Kapolresta Denpasar Kombespol Hadi Purnomo, bahwa memang ada permintaan informasi perkembangan kasus dari pihak AFP Australia. Dan itu sudah dilakukan koordinasi sejauh perkembangan itu sendiri.
• Seperti Ini Asal Usul Hari Valentine dan Alasan Diperingati Setiap 14 Februari
• Ini Pekerjaan dan Bisnis yang Mendatangkan Cuan di Tahun Kerbau Logam 2021
"Sudah ada permintaan perkembangan. Dan kami sudah sampaikan dengan Kepolisian Australia," kata Hadi, pada sabtu (27/8/2016).
Hadi mengaku, jika tidak ada intervensi apapun terhadap kasus ini. Dan intinya, semua ini disampaikan ialah menyangkut motif yang tetap sama, yaitu karena persoalan kehilangan tas.
"Jadi tidak ada intervensi. Dan motif utama ialah kehilangan tas itu sendiri," tandasnya.
Kronologi Pembunuhan Aipda Wayan Sudarsa
Rekonstruksi pembunuhan yang digelar polisi di Pantai Kuta saat itu bahkan menjadi berita utama media Inggris, semisal Daily Mail dan The Guardian, karena David James Taylor tercatat sebagai warga negara Inggris.
Dalam versi online, dua media ternama tersebut memasang parade foto yang menggambarkan adegan pembunuhan terhadap Wayan Sudarsa menggunakan botol bir.
Daily Mail juga menulis perbedaan pengakuan para tersangka mulai dari awal mereka ditangkap hingga dilakukan rekonstruksi.
Awalnya mereka mengaku terlibat perkelahian dengan Wayan Sudarsa, namun tidak membunuhnya.
Tersangka Sara bahkan sempat mengaku mendapat perlakuan buruk dari seorang polisi jahat yang mendorongnya hingga terjatuh dan kemudian menindihnya.
Kemudian Sara mengubah keterangannya yaitu saat itu ia tengah memisah perkelahian David dan korban.
Melepas Rindu Saat Rekonstruksi

Ada hal menarik ketika David dan Sara menjalani rekonstruksi.
Mereka memanfaatkan momen itu untuk melepaskan rindu karena sejak ditangkap Polresta Denpasar, mereka ditahan secara terpisah, pada 19 Agustus lalu.
Pada adegan kedua bertempat di bibir Pantai Legian, Sara dan David memerankan adegan ciuman sesaat setelah menyadari bahwa tas yang dibawanya tertinggal di pinggir pantai tersebut.
Pada adegan itu, kedua sejoli yang dimabuk asmara ini tampak mesra tanpa menghiraukan ada banyak polisi dan wartawan yang memantau jalannya rekonstruksi.
David Taylor seakan tidak mau melepas pelukan Sara Connor dan hampir setiap saat mencium kekasihnya tersebut.
Tersangka David Taylor dan Sara Connor memerankan 68 adegan ketika merekonstruksi pembunuhan Wayan Sudarsa di Pantai Kuta, Rabu (31/8/2016), pukul 04.00 wita. Keduanya juga melakukan adegan berciuman sekaligus melepas rindu setelah ditahan terpisah sejak 19 Agustus 2016.
Sara pun membalas ciuman David dengan penuh rasa rindu sambil berlinang air mata, sebab hampir dua pekan mereka tak bertemu.
"Tampak sekali mereka sangat rindu. Itu bisa dilihat saat memerankan adegan pelukan di pantai. Mereka sudah tidak bertemu cukup lama," kata Haposan Sihombing, penasihat hukum David Taylor pada 31 Agustus 2016.
Haposan menambahkan meski sebelumnya Sara dikunjungi oleh mantan Suaminya, Anthony Connor, ia tampaknya tetap merindukan kekasihnya, David Taylor. Mereka sempat berciuman.
"Makanya sedari awal, saya meminta kepada Kasatreskrim supaya dibuka kesempatan mereka melepas rindu. Rupanya kesempatan itu diberikan. Terima kasih Kasatreskrim," ujar Haposan.
Dalam rekonstruksi itu digambarkan terjadi pergumulan antara Aipda Wayan Sudarsa dengan David.
Korban tak berdaya ketika dipukul menggunakan botol bir oleh David.
Wayan Sudarsa kemudian dipukul lagi dengan botol bir yang sudah pecah dan ada bagian tajam yang terbuka.
Sedangkan Sara ikut membantu pacarnya. Ia menindih badan korban, kemudian memukulkan handy talky (HT) ke kepala Wayan Sudarsa.
HT tersebut merupakan inventaris Polri yang dibawa korban ketika bertugas pada 17 Agustus 2016 malam.
Pada saat ditindih itulah, korban kemudian menggigit paha Sara.
Haposan menyebut ada beberapa adegan yang dalam berita acara pemeriksaan tidak dipraktikkan, di antaranya pemukulan teropong oleh David.
"Jadi, yang lebih banyak diperagakan yaitu adegan guling‑gulingnya saja," katanya.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul David James Taylor Tinggalkan Indonesia Jumat 12 Februari 2021 Pukul 00.45 WIB