Penanganan Covid
Kebijakan Zonasi Bakal Pukul Dunia Usaha, Pengusaha: Sukar bagi Saya Membayangkan Kesulitan di Depan
Usaha yang napasnya sudah satu -satu oleh aturan pembatasan operasional tempat usaha hingga pukul delapan, bakal tewas di tangan sistem zonasi ini.
Penulis: Arthur_Rompis | Editor: Rizali Posumah
"Mereka yang sewa ruko harus bayar uang sewa. Harus bayar pekerja," kata dia.
Menurut dia, yang musti digenjot pemerintah adalah sosialisasi 3 M yang kian masif serta pemberlakuan protokol covid 19 di tempat usaha.
Pemerintah mengawasi agar tempat usaha memberlakukan protokol Covid 19.
"Jadi tak usah ditutup, awasi saja sambil beri sosialisasi pola hidup tertib,"kata dia.
Kadis Tenaga Kerja Manado Donald Supit mengaku belum punya data soal PHK awal tahun ini. "Kami nanti data mulai Maret," kata dia.
Siap Running
Pembelakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro untuk menghambat laju penularan Covid 19 mulai berlaku di sejumlah daerah.
Di Manado, Pemkot Manado telah merancang zonasi wilayah untuk menangani Covid 19. Setelah dibahas secara matang pekan lalu, kebijakan ini segera dijalankan.
Walikota Manado Vicky Lumentut membeber Rabu (10/1/2021) di Pemkot Manado menerangkan panjang lebar tentang konsep zonasi ini.
Sebut Vicky, ada tiga zonasi yakni tinggi, sedang dan aman.
"Pada kecamatan dengan resiko tinggi, aktivitas akan dibatasi secara ketat. Kegiatan publik termasuk tempat usaha akan dibatasi sampai pukul tujuh malam," kata dia.
Di wilayah tersebut, tim gugus tugas kecamatan bakal melakukan monitoring terhadap pasien Covid yang melakukan isolasi bekerja sama dengan pihak puskesmas serta mengajak masyarakat untuk lebih ketat lagi mematuhi protokol kesehatan.
Untuk zona sedang, pembatasan akan lebih longgar.
Kegiatan publik bisa berlangsung hingga pukul sembilan malam.
"Untuk zona aman aktivitas tidak akan dibatasi," ujarnya.