Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Korupsi Bansos Covid 19 Kemensos

KPK Dalami Dokumen Kasus Dugaan Suap Bansos Covid-19, Komisaris PT RPI Pilih Bungkam

KPK masih terus mendalami dugaan kasus korupsi bansos Covid-19 di Kemensos. Hari ini, KPK memeriksa Komisari PT RPI Daning Saraswati.

Editor: Isvara Savitri
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Komisaris PT Komisaris PT Rajawali Parama Indonesia (RPI) Daning Saraswati usai diperiksa penyidik KPK sebagai saksi kasus dugaan suap bansos COVID-19, Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (11/2/2021). 

TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap bantuan sosial (bansos) Covid-19 di wilayah Jabodetabek.

Terkait hal tersebut, kali ini KPK mendalami dokumen-dokumen yang telah disita.

Pendalaman dokumen dilakukan dengan memeriksa Komisaris PT Rajawali Parama Indonesia (RPI) Daning Saraswati, Kamis (11/2/2021).

"Dalam perkara dugaan korupsi Kemensos. Hari ini hadir saksi Daning Saraswati, komisaris PT RPI, diperiksa sebaga saksi untuk MJS (Matheus Joko Santoso) terkait dengan penyitaan sejumlah dokumen yang berhubungan dengan perkara ini," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.

Usai menjalani pemeriksaan, Daning memilih bungkam.

Menteri Sosial Juliari P Batubara mengenakan rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Minggu (6/12/2020)
Menteri Sosial Juliari P Batubara mengenakan rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Minggu (6/12/2020) (Tribun News)

Ia tidak berkomentar apa-apa meski dicecar awak media sejumlah pertanyaan terkait kasus suap bansos ini.

Berdasarkan informasi dari beberapa sumber, perusahaan yang dipimpin oleh Daning adalah milik Matheus Joko Santoso yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen di Kementerian Sosial.

Matheus merupakan tersangka dalam kasus ini.

Diduga PT RPI sengaja dibuat untuk menampung proyek bansos Covid-19.

Sebab, perusahaan tersebut baru disahkan pada Agustus 2020 atau saat program bansos digaungkan oleh pemerintah.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan mantan Mensos Juliari Peter Batubara dan empat tersangka lainnya sebagai tersangka suap terkait program bantuan sosial penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek tahun 2020.

Keempat tersangka lainnya dalam kasus ini adalah, Pejabat Pembuat Komitmen di Kementerian Sosial Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono, serta Ardian Iskandar Maddanatja dan Harry Van Sidabukke selaku pihak swasta.

CHORD Gitar dan Lirik Lagu Diam Diam - Arsy Widianto feat. Tiara Andini

Laporan Pendahuluan Investigasi KNKT Sebut Ada 2 Kerusakan, Belum Diperbaiki Sejak Natal 2020

Operator Anggota DPR Ihsan Yunus Serahkan Dua Sepeda Brompton ke KPK


Operator serahkan sepeda lipat merek Brompton ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (10/2/2021). (Istimewa)

Rabu (10/2/2021) Operator Anggota Komisi II DPR Fraksi PDIP Ihsan Yunus, Agustri Yogasmara alias Yogas menyerahkan dua unit sepeda lipat merek Brompton.

Ia menyerahkannya langsung ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kini, dua sepeda buatan Inggris itu dipajang di lobi Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Dua sepeda tersebut rencananya akan diserahkan kepada penyidik sebagai barang bukti dalam kasus dugaan suap bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek 2020 yang menjerat bekas Menteri Sosial Juliari Peter Batubara.

Yogas telah tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 14.00 WIB dan langsung menuju meja registrasi.

Joe Biden Ajak Xi Jinping Berbicara, Apa yang Dibahas?

Ikatan Cinta Kamis 11 Februari 2021: Andin Pingsan Mengetahui Kenyataan, Papa Surya Minta Maafkan Al

Yogas kemudian naik ke lantai dua menuju ruang penyidik sebelum menyerahkan dua sepeda tersebut.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri pun membenarkan penyerahan sepeda oleh Yogas berkaitan dengan perkara bansos.

Ali mengatakan, tim penyidik akan segera menganalisa lebih lanjut terkait dua sepeda Brompton yang telah diserahkan Yogas.

"Berdasarkan informasi yang kami terima, benar hari ini saksi Agustri Yogasmara hadir menyerahkan 2 unit sepeda Brompton kepada tim penyidik KPK," kata Ali saat dikonfirmasi.

"Apabila kemudian disimpulkan ada keterkaitan dengan perkara yang sedang dalam proses penyidikan ini tentu akan segera dilakukan penyitaan sebagai barang bukti dalam berkas perkara," imbuhnya.

Diketahui, Agustri Yogasmara merupakan operator dari mantan Wakil Ketua Komisi VIII DPR dari Fraksi PDIP Ihsan Yunus.

Dalam rekonstruksi perkara yang dilakukan KPK pada Senin (1/2/2021) lalu, Yogas menerima uang senilai Rp1,5 miliar dan dua buah sepeda merek Brompton dari tersangka Harry Van Sidabukke.


Operator dari Anggota Komisi II DPR Ihsan Yunus, Agustri Yogasmara, usai diperiksa KPK sebagai saksi kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial COVID-19 pada Senin (8/2/2021) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. (Tribunnews.com/Ilham)

Harry diketahui menyerahkan uang sebesar Rp1.532.044.000 kepada Yogas di kursi belakang mobil di sekitaran Jalan Salemba Raya pada Juni 2020.

Harry pun bertemu dengan Yogas kembali pada November 2020 di kantor PT Mandala Hamonangan Sude.

Pada saat itu Harry memberikan dua sepeda Brompton kepadanya.

Dua sepeda itu dimasukkan Harry ke bagasi mobil.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan mantan Mensos Juliari P Batubara sebagai tersangka penerima suap.

Juliari Batubara diduga menerima suap terkait pengadaan barang dan jasa berupa bansos dalam penanganan pandemi Covid-19.

Selain Juliari Batubara, KPK juga menetapkan empat tersangka lainnya.

Kumpulan Ucapan Romantis Hari Valentine 2021 dalam Bahasa Inggris dan Bahasa Indonesia, Simak Yuk!

Tempuh Perjalanan 500 Juta Kilometer Selama 7 Bulan, Pesawat Ruang Angkasa China Masuki Orbit Mars

Empat tersangka itu yakni l Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pelaksanaan proyek bansos Covid-19 di Kemensos.

Kemudian, dua tersangka pemberi suap yakni, Ardian Iskandar Maddanatja alias Ardian Maddanatja yang merupakan Presiden Direktur PT Tiga Pilar Agro Utama atau PT Tigapilar Agro Utama (TPAU/TAU) dengan akronim TIGRA.

Kedua, Sekretaris Umum Badan Pengurus Cabang (BPC) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Jakarta Pusat periode 2017-2020 sekaligus advokat, Harry Van Sidabukke.

Juliari diduga menerima suap senilai Rp17 miliar dari fee pengadaan bansos sembako untuk masyarakat terdampak Covid-19 di Jabodetabek.

Untuk fee tiap paket bansos disepakati oleh Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebesar Rp10 ribu per paket sembako dari nilai Rp300 ribu per paket bansos.(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPK Dalami Dokumen Bansos yang Disita Lewat Pemeriksaan Komisaris PT RPI dan Operator Anggota DPR Ihsan Yunus Serahkan Dua Sepeda Brompton ke KPK.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved