Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Libur Imlek 2021

Ini Syarat yang Wajib Dipenuhi ASN Ketika Akan Keluar Kota Saat Libur Imlek

Pemerintah telah mengeluarkan larangan keluar kota pada ASN saat libur, namun pada kondisi mendesak para ASN tetap diijinkan untuk keluar kota

Editor: Erlina Langi
ISTIMEWA
Ilustrasi ASN. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Meski saat ini pemerintah telah mengeluarkan larangan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk berpergian keluar kota selama libur Imlek sejak 11 hingga 14 Februari 2021, namun pada kondisi mendesak para ASN tetap diijinkan untuk keluar kota

Seperti apa syaratnya? berikut penjelasan Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB Rini Widyantini.

Ia menjelaskan, sejumlah ASN tetap diperbolehkan pergi ke luar kota selama libur panjang Imlek. Namun, jika dalam keadaan terpaksa atau kondisi mendesak.

Rini pun menyebut, hal itu dengan ketentuan ASN tetap mengikuti beberapa syarat yang telah ditetapkan.

Yakni, yang bersangkutan wajib mendapat izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada instansinya.

Hal itu disampaikan Rini Widyantini saat konferensi pers terkait ASN Dilarang Berpergian Saat Libur Imlek melalui kanal YouTube Kementerian PANRB, Kamis (11/2/2021).

"Apabila ada yang perlu kegiatan ke luar daerah terpaksa, harus dapat izin tertulis dari masing PPK. Tentu saja perjalanan ini harus perhatikan peta zonasi risiko yang ditetapkan Satgas Penanganan Covid-19," kata Rini.

Rini mengatakan, hal tersebut dimaksudkan agar ASN tidak bepergian ke suatu tempat atau daerah dengan memiliki risiko penularan Covid 19 tinggi.

Masih Ingat Angel Sepang? Ini Kabarnya Pasca Skandal Perselingkuhan dengan Pimpinan DPRD Sulut Viral

Pemerintah Umumkan Formasi CPNS 2021 Bulan Maret, Ini Dokumen yang Wajib Disiapkan

Selain itu, ia juga mengingatkan agar ASN yang harus pergi ke wilayah zonasi risiko tinggi untuk selalu meningkatkan kewaspadaan.

"Jadi perhatikan juga aturan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah tersebut. Ini agar pegawai ASN tidak langgar ketentuan keluar/masuk orang yang ditetapkan daerah asal, semisal ketentuan karantina, swab dan lain-lain," jelasnya.

ASN Diminta Isi Daftar Absensi hingga Kirim Lokasi Terkini

Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB Rini Widyantini mengatakan, perlunya melakukan pengawasan untuk para aparatur sipil negara (ASN) atau PNS saat libur Imlek.

Pengawasan yang dimaksud, yakni dengan wajib mengisi daftar absensi pegawai saat libur Imlek.

Tentunya, ini dilakukan agar ASN tidak berpergian ke luar kota selama libur panjang.

Catat Ini Instansi Pemerintah yang Terima Lulusan SMA/SMK untuk Formasi CPNS 2021

Catat Ini Perkiraan Jadwal seleksi CPNS Tahun 2021

Hal itu disampaikan Rini Widyantini saat konferensi pers terkait "ASN Dilarang Berpergian Saat Libur Imlek" melalui kanal YouTube Kementerian PARB, Kamis (11/2/2021).

"Saya bisa memberikan contoh, kita selama liburan ini untuk dilakukan absensi selama liburan," kata Rini.

"Dari absensi ini kita ada keterangan mengenai lokasi dimana kita berada, sehingga bisa dilihat kapan atau bagaimana si pegawai itu berada pada waktu liburan," tambahnya.

Untuk mendukung langkah itu, Rini meminta kepada seluruh pejabat pembina kepegawaian (PPK) di kementerian/lembaga dan pemerintah daerah agar mengembangkan metode pengawasan berbasis IT tersebut.

Namun, bila memang tidak dimungkinkan, ia menganjurkan agar dilakukan metode pengawasan lain selama masa libur panjang Imlek.

"Memang kita belum ada secara khusus metodenya seperti apa, dan itu akan disesuaikan dengan kondisi dan situasi di masing-masing kementerian/lembaga dan pemerintah daerah," jelasnya.

Rini pun menyebut, pemerintah mewajibkan PNS untuk mengisi absensi dengan menyertakan lokasi terkini sejak Kamis, hari ini

"Dengan demikian, tanggal 11 merupakan hari kerja bagi seluruh ASN. Dan seluruh PNS tetap lakukan tugas kedinasan sebagaimana mustinya," ucap Rini.

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo melakukan pembatasan mobilitas dengan larangan bagi ASN untuk bepergian ke luar daerah dan mudik.

Larangan ini merupakan salah satu upaya mencegah potensi peningkatan kasus Covid-19 akibat perjalanan atau mobilitas saat Tahun Baru Imlek.

Pembatasan mobilitas bagi ASN ini tercantum dalam Surat Edaran Menteri PANRB No. 4/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah bagi Pegawai ASN selama Libur Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili dalam Masa Pandemi Covid-19.

“Pegawai ASN dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah atau mudik selama periode Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili,” bunyi surat edaran tersebut, yang dikutip Tribunnews.com, Rabu (10/2/2021).

Surat Edaran yang ditandatangani Menteri PANRB Tjahjo Kumolo pada 9 Februari 2021 ini berlaku untuk periode 11-14 Februari 2021.

Namun, apabila dalam periode tersebut seorang ASN mengalami keadaan mendesak dan terpaksa melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah, maka pegawai yang bersangkutan harus mendapatkan persetujuan dan mengikuti semua ketentuan

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul ASN Diminta Isi Daftar Absensi hingga Kirim Lokasi Terkini Saat Libur Imlek 2021

https://www.tribunnews.com/nasional/2021/02/11/asn-diminta-isi-daftar-absensi-hingga-kirim-lokasi-terkini-saat-libur-imlek-2021?page=all

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul ASN Bisa ke Luar Kota Selama Libur Imlek tapi Ada Syaratnya

https://www.tribunnews.com/nasional/2021/02/11/asn-bisa-ke-luar-kota-selama-libur-imlek-tapi-ada-syaratnya

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved